JAMBI — Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp314,853 miliar. Untuk menutupnya, pemerintah merencanakan penerimaan pembiayaan sekitar Rp315 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Rp65 miliar dan pinjaman daerah Rp250 miliar.
Komposisi itu menjadikan pinjaman sebagai sumber utama pembiayaan defisit. Pendapatan daerah pada 2027 diproyeksikan sekitar Rp4,127 triliun, sementara belanja daerah diperkirakan Rp4,442 triliun.
DPRD Minta Proyek dan Lokasi Pinjaman Dibuka ke Publik
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Golkar, Ivan Wirata, menegaskan pinjaman daerah tidak boleh sekadar menjadi instrumen penutup defisit. Setiap pembiayaan melalui utang harus punya tujuan jelas, proyek siap jalan, dan manfaat terukur bagi warga.
"Pinjaman daerah bukan sekadar cara menutup defisit APBD. Kalau pemerintah merencanakan pinjaman Rp250 miliar, harus jelas uang itu digunakan untuk proyek apa, di mana lokasinya, berapa nilai setiap proyek, bagaimana kesiapan pelaksanaannya, dan apa manfaat konkret yang akan dirasakan masyarakat," tegas Ivan Wirata.
Ia meminta pemerintah membuka seluruh komponen pembiayaan, mulai dari sumber dana, jadwal pencairan, bunga, tenor, hingga konsekuensi fiskal yang akan ditanggung daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Beban Bayar Utang Dinilai Bakal Menekan Ruang Fiskal 2028–2030
Berdasarkan data dalam flyer analisis pembiayaan, pembayaran pokok pinjaman diproyeksikan sekitar Rp83,480 miliar per tahun selama 2028–2030. Totalnya mencapai sekitar Rp250,441 miliar dalam tiga tahun.
Proyeksi bunga sebesar Rp10 miliar per tahun pada periode yang sama menambah kewajiban sekitar Rp30 miliar. Angka itu perlu direkonsiliasi dengan rencana pinjaman Rp250 miliar karena terdapat selisih proyeksi pembayaran pokok Rp441 juta.
"Yang harus kita lihat bukan hanya bagaimana defisit ditutup pada 2027, tetapi juga bagaimana APBD membayar kewajiban pinjaman pada 2028, 2029, dan seterusnya. Jangan sampai hari ini pembangunan berjalan, tetapi tahun berikutnya ruang fiskal semakin sempit karena pemerintah harus menyediakan anggaran untuk membayar utang," ujarnya.
SiLPA dan Pinjaman Bukan Pendapatan Rutin
Ivan menekankan pembiayaan utang harus dipisahkan secara jelas dari pendapatan rutin daerah. SiLPA dan pinjaman merupakan penerimaan pembiayaan, bukan pendapatan berulang yang bisa terus diandalkan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan.
Pemerintah perlu menyajikan kapasitas fiskal secara lebih terukur, termasuk kemampuan pendapatan daerah setelah memperhitungkan belanja wajib, pelayanan dasar, dan kewajiban pembayaran utang.
"Perhitungan pinjaman harus rinci dan konsisten. Berapa pokok yang dibayar setiap tahun, berapa bunganya, kapan mulai dibayar, dan dari mana sumber dananya. Semua harus dibuka sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan ketika kewajiban tersebut jatuh tempo," katanya.
Samsul Riduan: Jangan Sampai Jadi Beban Pemerintahan Berikutnya
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PDI Perjuangan, Samsul Riduan, menilai rencana pinjaman Rp250 miliar harus dikaji lebih dalam dan teliti sebelum diputuskan. Pemerintah perlu menghitung cermat kemampuan membayar, manfaat pembangunan yang dihasilkan, serta jangka waktu pelunasan.
Samsul mengingatkan kebijakan pinjaman jangan sampai menambah beban fiskal pada tahun-tahun mendatang. Kajian itu mencakup mekanisme persetujuan hingga kepastian pembayaran kembali agar tidak membebani pemerintahan berikutnya.