KOTA JAMBI — Polsek Jambi Timur mengamankan FR (21) yang diduga tega membunuh ibu kandungnya sendiri menggunakan satu unit mesin pompa air. Peristiwa ini terjadi di rumah korban di Jalan Raden Fatah RT 03, Kelurahan Sijinjang, Jambi Timur, pada Kamis (28/5/2026).
Kapolsek Jambi Timur AKP R Dedy Wardana Gaos menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah anak kandung korban lainnya, FT (39), melapor ke polisi. FT menyebut adiknya, FR, telah menganiaya ibu mereka hingga tewas.
Berdasarkan keterangan saksi bernama SYI, ia mendengar suara keributan dari rumah korban yang lokasinya berdekatan. Setelah suara berhenti, SYI bersama warga setempat memutuskan masuk ke dalam rumah dan menemukan korban tergeletak di ruang dapur dengan luka di kepala dan bersimbah darah.
"Tidak jauh dari posisi korban, saksi melihat satu unit mesin pompa air merk Shimizu yang berlumuran darah," ujar AKP Dedy dalam keterangannya, Jumat (28/5/2026). Setelah diperiksa, korban sudah tidak bernapas. Saksi segera menghubungi Polsek Jambi Timur.
Personel piket Polsek Jambi Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi langsung mendatangi lokasi. Mereka mengamankan FR yang masih berada di tempat kejadian perkara (TKP). Kapolsek menyebut pelaku memberikan keterangan yang selalu berubah-ubah dan antara pertanyaan dengan jawaban tidak nyambung.
"Motif tersangka melakukan pemukulan belum dapat diketahui karena tersangka dalam memberikan keterangan selalu berubah-ubah," kata AKP Dedy. Saat ini, FR telah dibawa ke RS Jiwa Provinsi Jambi untuk menjalani observasi kejiwaan. Penyidikan perkara ini masih menunggu hasil observasi tersebut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merk Shimizu yang masih berlumuran darah, serta satu helai baju korban yang juga terdapat ceceran darah. Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk proses autopsi atau visum luar guna mengetahui penyebab pasti kematian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Pasal 458 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.