JAMBI — Sebanyak 4.708.484 batang rokok ilegal menjadi komoditas terbesar dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan Bea Cukai Jambi, Rabu (24/6/2026). Total ada 115 kali penindakan yang dilakukan sejak Juni 2025 hingga Mei 2026 di berbagai titik di Provinsi Jambi.
Kepala KPPBC TMP B Jambi, Dafit Kasianto, menyatakan pemusnahan ini merupakan pesan tegas bagi para pelaku. "Pemusnahan ini bukan hanya tindak lanjut atas hasil penegakan hukum, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," ujarnya di lokasi pemusnahan.
Selain jutaan batang rokok ilegal, petugas juga memusnahkan 326,05 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Barang lainnya adalah 300 karton minuman kaleng kedaluwarsa dan 26 karton susu krimer yang sudah tidak layak konsumsi.
Barang elektronik bekas juga turut dimusnahkan, terdiri dari 67 unit processor bekas, 10 unit tablet dan laptop bekas, serta dua unit telepon seluler. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran barang-barang ini mencapai Rp3,47 miliar.
Pantauan di lapangan, pemusnahan dilakukan dengan tiga metode berbeda. Barang cair dilarutkan, barang padat seperti botol dipecahkan, dan sebagian barang lainnya dibakar hingga hancur. Proses ini disaksikan langsung oleh perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BPOM, dan Pemerintah Provinsi Jambi.
Sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam pengawasan ini. Operasi melibatkan patroli laut bersama TNI, pengawasan bersama AVSEC Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, hingga operasi pasar yang digelar bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Jambi mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah peredaran barang kena cukai ilegal. Selain memberikan efek jera, langkah ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara secara optimal.