KOTA JAMBI — Sebanyak tiga calon haji asal Jambi dilaporkan meninggal dunia di Tanah Suci dalam kurun waktu 23 hingga 27 Mei 2026. Seluruh jenazah telah menjalani proses pemulasaraan, dan kewajiban ibadah haji yang belum tuntas akan dibadalkan oleh petugas.
"Insyaallah, haji almarhum akan dibadalkan oleh PPIH," kata Kepala Kanwil Kemenhaj Jambi Wahyudi Abdul Wahab, Jumat (29/5/2026).
Empat Hari Berturut-Turut, Tiga Jemaah Wafat Akibat Gagal Jantung
Korban terakhir adalah Nasrullah Ismail Sabri (54), warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Ia tergabung dalam Kloter BTH-24 Embarkasi Batam dan wafat di Markaz 70 Mina pada Rabu (27/5/2026) pukul 11.45 WAS.
Berdasarkan Certificate of Death dari Indonesian Medical Mission, penyebab langsung kematian Nasrullah adalah Acute Decompensated Heart Failure atau gagal jantung dekompensasi akut (Kode ICD-10: I50). Dokter Melly Suryani yang memeriksa menjelaskan kondisi kritis ini terjadi ketika jantung tiba-tiba kehilangan kemampuan memompa darah secara efektif, memicu penumpukan cairan di paru-paru.
Sehari sebelumnya, Selasa (26/5/2026) pukul 21.30 WAS, Khairusni Bilal Usman (67) asal Kabupaten Kerinci meninggal di tenda pemondokan Arafah. Jemaah Kloter BTH-19 itu mengeluh lemas dan sesak napas di samping suaminya sebelum tidak sadarkan diri. Penyebabnya serangan jantung.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu (23/5/2026) pukul 22.35 WAS. Asniyati Ahmad Bawari (52), jemaah Kloter BTH-24 asal Kabupaten Sarolangun, mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit King Faisal, Makkah, akibat syok kardiogenik — kegagalan total fungsi pompa jantung.
Bagaimana Mekanisme Badal Haji bagi Jemaah Wafat?
Kepala Kanwil Kemenhaj Jambi Wahyudi menegaskan bahwa pemerintah melalui PPIH akan mengambil alih pelaksanaan badal untuk seluruh rangkaian ibadah yang belum sempat dijalani almarhum. Prosedur ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara terhadap jemaah yang wafat di tengah musim haji.
Badal dilakukan oleh petugas yang telah memenuhi syarat, dengan niat menggantikan amalan haji yang tertinggal. Pelaksanaannya diatur dalam regulasi operasional haji Indonesia dan diawasi langsung oleh otoritas terkait di Arab Saudi.
Hingga berita ini diturunkan, Kanwil Kemenhaj Jambi masih memantau perkembangan kondisi jemaah lainnya yang menjalani perawatan intensif di rumah sakit rujukan Arab Saudi. Seluruh biaya perawatan dan pemulasaraan ditanggung oleh pemerintah melalui mekanisme asuransi haji.