JAMBI — Kenaikan tunjangan kinerja ini bukan sekadar kenaikan berkala, melainkan pengakuan atas perbaikan tata kelola internal. Dirjen Renhan Kemhan Mayjen I Gusti Ngurah Wisnu Wardana mengungkapkan, sejak 2018 tidak ada penyesuaian tukin untuk Kementerian Pertahanan dan TNI. "Jadi 2018 itu sekian puluh tahun tidak ada penyesuaian," katanya di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (30/7).
Syarat Administrasi yang Membuka Jalan Kenaikan
Kemhan menegaskan bahwa kenaikan ini tidak serta-merta diberikan. Ada dua prasyarat utama yang harus dipenuhi instansi pemerintah untuk mengajukan kenaikan tunjangan kinerja ke angka 90 persen, sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB.
Pertama, indeks Reformasi Birokrasi (RB) minimal 80. Kemhan dan TNI saat ini mencatatkan skor 80,002. Kedua, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tiga tahun berturut-turut. "Untuk Kementerian Pertahanan dan TNI sudah 5 kali berturut-turut," ujar Wisnu, menegaskan capaian yang melebihi standar minimal tersebut.
Bukan Berdasarkan Pangkat, Melainkan Kelas Jabatan
Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo meluruskan simpang siur yang beredar di publik mengenai nominal tukin yang dikaitkan dengan pangkat bintang empat. Ia menegaskan bahwa besaran tunjangan dalam lampiran Perpres ditentukan oleh jenjang jabatan struktural, bukan tingkatan kepangkatan militer.
Dalam lampiran Perpres tersebut, beberapa jabatan puncak disebutkan secara eksplisit. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ditetapkan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan. Sementara itu, Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau memperoleh Rp44.874.000 per bulan.
"Sedangkan pejabat dan personel lainnya menyesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres," jelas Rico.
Tahap Implementasi dan Aturan Turunan
Saat ini, Kemhan tengah menyusun landasan hukum operasional untuk merealisasikan kebijakan tersebut. Regulasi teknis berupa Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) dan Peraturan Panglima (Perpang) sedang digodok sebagai tindak lanjut dari Perpres 42 dan 43 Tahun 2026.
"Tahap sekarang adalah kita menggunakan acuan Perpres baik itu Perpres 42 maupun Perpres 43 untuk membuat Permen dan Perpang-nya sebagai rincian dari 90 persen itu untuk di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun di TNI," kata Wisnu.
Target Akhir: Profesionalisme dan Kesiapan Alutsista
Kemhan menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja. Pihaknya berharap penyesuaian tukin ini memacu produktivitas personel dalam mendukung program strategis pemerintah, terutama modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan penguatan postur pertahanan negara.
"Kami berharap penyesuaian ini semakin memotivasi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengabdian dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara," ujar Rico. Dengan adanya kepastian nominal ini, fokus selanjutnya adalah memastikan pencairan berjalan tepat waktu sesuai kelas jabatan masing-masing personel.