JAMBI — Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa aplikasi tersebut akan menjadi garda terdepan edukasi publik. Tujuannya, agar masyarakat tidak mudah terjebak oleh modus penipuan yang semakin realistis menggunakan teknologi AI, seperti deepfake atau suara sintetis.
"Kami saat ini tengah mengembangkan aplikasi Scam Apps. Pada waktunya nanti akan kami perkenalkan untuk melakukan pengecekan supaya masyarakat tidak mudah tertipu dengan berbagai bentuk AI," ujar Dicky dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026, Selasa (4/8/2026).
Lonjakan Laporan Penipuan Berbasis AI
Data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Sepanjang tahun 2025 hingga semester I-2026 saja, tercatat 1.366 laporan penipuan yang terindikasi memanfaatkan AI. Angka ini berbanding jauh dengan periode awal berdirinya IASC pada 22 November 2024, yang hanya mencatat 13 laporan hingga akhir tahun tersebut.
Tingginya angka ini menandakan bahwa para pelaku kejahatan finansial kini semakin masif menggunakan teknologi untuk meniru identitas korban atau pihak-pihak terpercaya. Mulai dari modus panggilan video palsu, pesan suara meniru kerabat, hingga pembuatan dokumen identitas yang tampak asli.
Fungsi dan Harapan dari Scam Apps
Kehadiran Scam Apps diharapkan menjadi kanal verifikasi pertama bagi masyarakat sebelum melakukan transaksi finansial. Dengan aplikasi ini, publik dapat memeriksa apakah suatu nomor telepon, akun media sosial, atau bahkan wajah yang muncul dalam video merupakan bagian dari daftar penipuan yang sudah terekam.
OJK belum merinci fitur teknis dan jadwal peluncuran aplikasi tersebut secara pasti. Namun, inisiatif ini merupakan bagian dari penguatan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang tengah gencar dilakukan regulator.
Edukasi dan Kewaspadaan Tetap Kunci
Meski aplikasi ini nantinya akan membantu, OJK tetap mengingatkan bahwa kewaspadaan individu adalah benteng pertahanan terakhir. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah memberikan data pribadi, kode OTP, atau melakukan transfer dana sebelum memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi.
Langkah ini sejalan dengan upaya OJK mendorong literasi digital di tengah pesatnya adopsi teknologi finansial. Ke depan, kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat menjadi kunci untuk menekan laju kejahatan digital yang kian canggih.