JAMBI — DPRD Provinsi Jambi tengah mendorong pemerintah daerah untuk aktif mengusulkan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada pemerintah pusat. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Fauzi, menyatakan usulan skema tersebut telah ditampung oleh panitia khusus (pansus) DPRD ke dalam porsi rancangan peraturan daerah (Ranperda) RTRW Provinsi Jambi tahun 2026. Namun, penetapan WPR dan IPR merupakan wewenang pemerintah pusat, sehingga diperlukan dorongan bersama dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Mengapa WPR dan IPR Mendesak Diusulkan?
Keberadaan WPR dan IPR dinilai krusial untuk menjaga kelestarian lingkungan. Di dalam wilayah pertambangan, diatur batasan kawasan yang boleh dimanfaatkan masyarakat, sehingga aktivitas pertambangan tidak merusak area konservasi.
"Upaya ini harus didorong bersama-sama pemerintah provinsi dan kabupaten kepada pemerintah pusat," kata Ahmad Fauzi di Kota Jambi, Jumat.
Ia menambahkan, dampaknya masyarakat pemegang izin bisa tenang saat melakukan kegiatan pertambangan di lokasi yang telah ditentukan melalui IPR. Hal ini sekaligus menjadi solusi atas meningkatnya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang kian tidak terkendali.
PETI Merambah Taman Nasional dan Geopark Merangin
Fauzi menyoroti aktivitas PETI yang semakin masif dan telah masuk ke kawasan terlarang, seperti taman nasional dan kawasan taman bumi (Geopark) di Kabupaten Merangin. Jika kondisi ini dibiarkan, keberadaan taman nasional dan Geopark Merangin semakin terancam.
"Kita (pansus) berikan bagian, sisa satu pasal memberikan ruang untuk melahirkan sebuah kebijakan WPR itu. Tinggal ditindaklanjuti antara pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat, harus didorong," jelasnya.
Senada dengan itu, Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, Ansori, mengungkapkan aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya terjadi di dalam kawasan taman nasional, tetapi sudah merambah hingga ke aliran Sungai Batanghari. Kondisi ini membutuhkan respons cepat dari semua pihak.
Kepastian Hukum dan Sumber Pendapatan Baru Daerah
Ansori menilai penetapan WPR akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Langkah ini sekaligus dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah dari sektor pertambangan resmi yang dikelola dengan baik.
"Kalau mau dilarang, larang semua. Jika tidak, buat aturan agar legal sehingga negara mendapat masukan dan masyarakat terbantu," kata Ansori.
Dengan adanya skema WPR dan IPR, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan tertib, taat aturan, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Jambi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.