JAMBI — Komitmen tersebut disampaikan Gus Fawaid di sela pernyataan resminya pada Rabu (19/8/2026). Ia menegaskan dua hal pokok yang menjadi pegangan jajarannya: keberlangsungan status pegawai dan kesiapan dukungan administratif terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dua Jaminan Utama bagi PPPK dan Paruh Waktu
Pernyataan Gus Fawaid menjawab kekhawatiran aparatur daerah pasca terbitnya wacana penataan status kepegawaian dari pemerintah pusat. Poin pertama, ia memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja maupun pengakhiran kontrak sepihak di lingkungan Pemkab Jember.
"Pemerintah daerah berprinsip untuk terus mengamankan dan menjamin kepastian nasib para pegawai," ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi.
Poin kedua berkaitan langsung dengan arahan pusat. Pemkab Jember menyatakan siap menindaklanjuti rencana pengangkatan PPPK menjadi PNS. Dukungan serupa juga diberikan untuk perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu yang skema pembiayaannya disebut akan ditanggung melalui anggaran pusat.
Apresiasi untuk Prabowo dan DPR RI
Gus Fawaid menyambut positif kejelasan regulasi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI, khususnya Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad. Ia menilai kebijakan ini menjadi titik terang bagi kelangsungan karier tenaga honorer yang selama ini berstatus kontrak.
"Kami sangat bahagia dan bangga atas kebijakan Pak Presiden," jelas Bupati Jember tersebut.
Menurut Gus Fawaid, kepastian status ini berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah. Ia berharap seluruh proses transisi berjalan mulus tanpa hambatan teknis di tingkat kabupaten.
Kesiapan Administrasi dan Target Kelancaran Proses
Pemkab Jember kini mempersiapkan seluruh berkas dan data kepegawaian yang dibutuhkan untuk proses peralihan. Langkah ini mencakup verifikasi dokumen PPPK penuh waktu yang memenuhi syarat pengangkatan menjadi PNS, serta pendataan PPPK paruh waktu yang akan dinaikkan statusnya.
"Harapannya, seluruh prosesnya berjalan dengan lancar," ujar Gus Fawaid.
PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Skema ini menjadi salah satu solusi pemerintah pusat dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang jumlahnya masih signifikan di berbagai daerah.
Dengan adanya kepastian dari pusat, Pemkab Jember berkomitmen menjadi daerah pertama yang menyelesaikan kewajiban administratifnya agar para pegawai segera mendapatkan kepastian status dan haknya.