Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi membantah kabar penggeledahan kediaman pengusaha tambang batu bara Ade Erlanda oleh tim penyidik. Klarifikasi ini sekaligus memastikan isu penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret namanya tidak berdasar.
JAMBI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akhirnya angkat bicara. Kabar yang viral di media daring mengenai penggeledahan di kediaman pengusaha tambang batu bara, Ade Erlanda, dipastikan tidak benar.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noll Wijaya, menyatakan pihaknya telah mengecek langsung ke penyidik. Hasilnya, tidak ada tim yang dikirim untuk melakukan tindakan hukum serupa di lokasi tersebut.
"Informasi itu sudah kami cek ke penyidik dan mengenai kedatangan tim penyidik Kejati Jambi tersebut seperti yang viral pada salah satu media daring itu tidaklah benar atau hoax," kata Noll Wijaya di Jambi, Senin.
Kejati Jambi Tegaskan Tidak Ada Perkara yang Menjerat Ade Erlanda
Isu lain yang ikut beredar menyebut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Ade Erlanda. Isu itu langsung dibantah tegas oleh Kejati Jambi.
Noll Wijaya menegaskan, lembaganya tidak pernah menangani perkara yang dikaitkan dengan nama Ade Erlanda. Segala pemberitaan yang menyebut adanya tindakan hukum terhadap yang bersangkutan, lanjutnya, adalah keliru.
"Kejati Jambi tidak pernah menangani perkara yang dikaitkan dengan saudara Ade Erlanda dan Kejaksaan Tinggi Jambi tidak ada menangani perkara tersebut sehingga segala tindakan hukum tersebut tidak benar," tegasnya.
Kuasa Hukum Pastikan Kediaman Kliennya Aman dan Kondusif
Pernyataan serupa disampaikan kuasa hukum Ade Erlanda, Advokat Bintang Prasetya Putra. Ia membantah keras adanya penggeledahan dan memastikan kondisi kediaman kliennya aman serta kondusif.
Bintang menegaskan, tidak pernah ada tindakan hukum berupa penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan di rumah kliennya. Aktivitas di kediaman Ade Erlanda pun disebutnya berjalan normal tanpa intervensi aparat.
"Kami tegaskan bahwa tidak pernah terjadi tindakan penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan di kediaman klien kami, saudara Ade Erlanda," ujarnya.
Klarifikasi dari kedua pihak ini diharapkan meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Kejati Jambi dan kuasa hukum Ade Erlanda kompak menyatakan pemberitaan tersebut tidak memiliki dasar fakta.