Sengketa Lahan 360 Hektare di Sungai Gelam: Warga Gugat Izin HKM

Penulis: Ramli Ahmad  •  Minggu, 10 Mei 2026 | 13:45:59 WIB
Warga Desa Sungai Gelam mempertahankan lahan seluas 360 hektare yang disengketakan terkait izin HKM.

MUARO JAMBI — Sengketa lahan seluas 360 hektare di Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kini memasuki fase krusial. Warga menolak keras izin Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang terbit bagi pihak lain di lokasi garapan mereka. Penolakan ini muncul karena masyarakat telah mengelola lahan tersebut secara produktif selama puluhan tahun.

Anhar, perwakilan warga, mengungkapkan bahwa masyarakat menggarap lahan sejak awal era 2000-an. Dasar penguasaan lahan bermula dari pembagian kerja sama kelompok tani dengan PT Muara Kahuripan Indonesia (MKI). Mereka mengklaim memiliki riwayat penguasaan fisik yang kuat dan sah di tingkat daerah.

Jejak Pengelolaan Lahan Sejak Era Bupati As’ad Syam

Masyarakat menegaskan legalitas mereka memiliki dasar historis yang nyata. Penanaman perdana pada 23 tahun silam bahkan dihadiri langsung oleh Bupati Muaro Jambi saat itu, Almarhum As’ad Syam. Kehadiran pejabat daerah tersebut menjadi bukti pengakuan administratif atas aktivitas petani di masa lalu.

“Waktu tanam perdana dulu belum ada pernyataan kalau lahan ini masuk kawasan hutan,” tegas Anhar, Sabtu (10/5/2026). Ia memastikan warga mengelola lahan bersama kelompok tani sejak awal tanpa kendala regulasi. Namun, situasi berubah total pada akhir 2014 saat pemerintah menetapkan lokasi tersebut sebagai hutan produksi.

Tumpang Tindih Izin dengan Koperasi Bersatu Arah Maju

Ketidakpastian hukum memuncak pada 2016 setelah Dinas Kehutanan menyarankan warga mengurus perizinan ke kementerian. Saat proses berjalan, warga justru terkejut mendapati izin seluas 691 hektare telah terbit untuk Koperasi Bersatu Arah Maju. Sebagian lahan kelolaan warga diduga masuk dalam peta izin koperasi tersebut secara sepihak.

Warga merasa hak kelolanya diserobot secara administratif tanpa koordinasi transparan. “Kami sudah mempertanyakan ini ke Dinas Kehutanan Provinsi karena secara sejarah kami yang mengelola,” kata Anhar. Protes dilayangkan karena masyarakat merasa dikhianati oleh munculnya izin yang mengabaikan eksistensi kelompok tani lokal.

Warga Bertahan di Lokasi Konflik demi Hak Kelola

Ketegangan di lapangan meruncing sejak 2018 setelah izin HKM resmi dikantongi koperasi pimpinan Sarpani alias Pepen. Hingga kini, warga Desa Sungai Gelam memilih tetap menduduki dan mempertahankan lahan mereka. Dokumen sporadik dan riwayat garapan menjadi benteng terakhir masyarakat melawan pengambilalihan lahan oleh pihak lain.

“Muncul kekhawatiran lahan ini akan dikuasai pihak lain, karena itu kami bertahan,” ujar Anhar menutup keterangannya. Warga mendesak Pemerintah Daerah dan KLHK segera meninjau ulang izin HKM tersebut. Mereka menuntut keadilan agar hak kelompok tani yang sudah ada sejak lama tidak dikorbankan demi kepentingan korporasi atau koperasi luar.

Reporter: Ramli Ahmad
Sumber: jambiindependent.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top