MUARO JAMBI — Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menggelar sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi. Kegiatan berlangsung di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi, dihadiri oleh seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Muaro Jambi, Rina Septiana, menekankan bahwa jaminan sosial merupakan instrumen mitigasi risiko utama dalam pembangunan fisik. “Jaminan sosial merupakan salah satu komponen utama dalam hal pelaksanaan proyek bagi pekerja dibidang konstruksi guna memback up pemilik proyek dalam hal resiko kecelakaan kerja,” ujarnya saat memberikan paparan.
Melalui pertemuan ini, Pemkab Muaro Jambi memastikan setiap risiko kerja di lapangan terproteksi secara sistematis. Ke depan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan dijadikan syarat mutlak bagi seluruh pelaksana proyek untuk melindungi para pekerjanya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis meningkatkan universal coverage jaminan sosial daerah.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Muaro Jambi, Abdul Hamid, menyampaikan harapan agar kegiatan ini berdampak positif pada capaian Universal Coverage Jaminan Sosial (UCJ) daerah. Ia meminta seluruh peserta menyamakan persepsi untuk mendukung program nasional tersebut secara penuh. “Tujuan diadakan kegiatan ini adalah agar seluruh peserta dapat menjadikan mandatory dan mendukung pelaksana program Bpjs ketanagakerjaan guna meningkatkan ucj daerah kabupaten muaro Jambi,” jelas Abdul Hamid.
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melalui Kasi Datun, Hendri Fayol, memberikan dukungan penuh terhadap implementasi aturan wajib tersebut. Pihak kejaksaan mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus ditaati. “Kami mengharapkan seluruh OPD agar dapat mensyaratkan seluruh pelaksaan proyek mendaftar program Bpjs ketanagakerjaan ke cabang muaro Jambi sesuai ketentuan peraturan perundangan,” tegas Hendri Fayol.
Hendri Fayol mendorong setiap OPD bersikap tegas dalam mensyaratkan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap mitra kontraktor. Pelaksana proyek wajib mendaftarkan diri ke Kantor Cabang Muaro Jambi sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. Sinergi antara Pemkab Muaro Jambi, BPJS Ketenagakerjaan, dan kejaksaan diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang lebih aman dan terjamin.
Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja konstruksi di Muaro Jambi yang tidak terlindungi saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjamin kesejahteraan keluarga pekerja di sektor infrastruktur. Pelaksanaan aturan akan terus dipantau agar seluruh target perlindungan sosial di kabupaten tersebut dapat tercapai maksimal.