JAMBI — Penurunan harga jual ini diikuti oleh pelemahan harga buyback atau harga yang diterima jika pemilik ingin menjual kembali emas batangan ke Antam. Harga buyback hari ini tercatat Rp2.569.000 per gram, turun Rp7.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Selisih antara harga jual dan harga buyback saat ini mencapai Rp195.000 per gram. Angka ini sedikit lebih lebar dari selisih pekan lalu yang berada di kisaran Rp193.000. Selisih tersebut mencerminkan biaya produksi, margin, dan pajak yang melekat pada transaksi emas batangan.
Harga yang tertera di laman Logam Mulia merupakan harga untuk pembelian di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Untuk lokasi pembelian di luar Jakarta, konsumen perlu menambahkan biaya pengiriman dan asuransi yang besaran nominalnya bervariasi tergantung daerah tujuan.
Pemerintah masih memberlakukan kebijakan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi emas batangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Artinya, harga yang tercantum di situs sudah merupakan harga final tanpa tambahan PPN.
Namun, pembeli tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,25 persen. Ketentuan ini merujuk pada PMK Nomor 48 Tahun 2023. PT Antam Tbk selaku penjual akan menerbitkan bukti potong PPh 22 yang bisa digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berikut rincian harga emas Antam untuk berbagai pecahan yang berlaku hari ini di Butik Emas Logam Mulia Setiabudi One Jakarta:
Perlu diketahui, beberapa pecahan emas di laman resmi Logam Mulia saat ini berstatus belum tersedia. Konsumen disarankan untuk menghubungi langsung butik emas atau mengecek ketersediaan stok secara berkala melalui situs resmi sebelum melakukan pembelian.