Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya untuk 4 Bidang Pekerjaan, Aturan Baru Kemnaker Ditargetkan Rampung Juli 2026

Penulis: Khairunas Ibrahim  •  Senin, 22 Juni 2026 | 13:52:31 WIB
Pemerintah membatasi outsourcing hanya pada empat bidang pekerjaan penunjang.

JAMBI — JUDUL: 4 Bidang Pekerjaan Ini Masih Boleh Gunakan Sistem Outsourcing, Aturan Baru Kemnaker Target Rampung Juli 2026 LEAD: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah membatasi penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing hanya pada empat jenis pekerjaan penunjang di Indonesia.

Reporter: Khairunas Ibrahim
Sumber: kayonews.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top