JAMBI — JUDUL: 4 Bidang Pekerjaan Ini Masih Boleh Gunakan Sistem Outsourcing, Aturan Baru Kemnaker Target Rampung Juli 2026 LEAD: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah membatasi penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing hanya pada empat jenis pekerjaan penunjang di Indonesia.