DPRD Kota Jambi Tolak Hak Angket, Desak Pemkot Benahi Tata Kelola Sampah dan Prioritas Perbaikan Jalan Lingkungan

Penulis: Hamzah Effendi  •  Selasa, 30 Juni 2026 | 13:39:01 WIB
Massa aksi menuntut DPRD Kota Jambi menggunakan hak angket terkait pengelolaan sampah.

JAMBI — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menolak Kebijakan Wali Kota Jambi kembali menggelar aksi di Kantor DPRD Kota Jambi, Senin (29/6/2026). Mereka mendesak dewan menggunakan hak angket dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi kebijakan Pemkot, terutama tata kelola persampahan yang dinilai bermasalah mulai dari sistem pengangkutan, pengelolaan TPS, hingga retribusi sampah.

Mengapa Hak Angket Ditolak?

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa hak angket merupakan hak konstitusional yang tidak bisa digunakan secara serta-merta. Menurutnya, usulan tersebut belum memenuhi mekanisme dan syarat administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Seluruh aspirasi masyarakat sudah kami terima dan kami bahas bersama unsur pimpinan serta alat kelengkapan dewan. Namun berdasarkan hasil pembahasan, usulan hak angket belum dapat ditindaklanjuti karena harus memenuhi persyaratan administratif dan prosedural," ujar Kemas di hadapan massa aksi.

Kemas menambahkan, sebagian persoalan yang diangkat merupakan kewenangan eksekutif. Salah satunya penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengelolaan sampah yang telah difasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi.

Retribusi Sampah Rp5.000 dan Realisasi PAD Rp11,48 Miliar

Menyoal retribusi sampah Rp5.000 yang dipungut melalui tagihan pelanggan Perumdam Tirta Mayang, Kemas menjelaskan seluruh dana masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Realisasi pendapatan dari retribusi sampah sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp11,48 miliar.

Sementara itu, anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi pada APBD 2026 mencapai Rp33,4 miliar. "Artinya, biaya penanganan persampahan masih jauh lebih besar dibandingkan pendapatan yang diperoleh dari retribusi sampah," jelasnya.

TPS Dibongkar, Program Kampung Bahagia Diminta Dievaluasi

DPRD juga merespons polemik pembongkaran sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Kemas menyatakan tidak ditemukan persoalan dalam pelaksanaannya karena TPS yang dibongkar merupakan aset lama sejak 2006 dengan nilai sekitar Rp60 juta hingga Rp70 juta dan sebagian besar telah rusak berat.

Menjawab tuntutan massa, DPRD memberikan rekomendasi agar Pemkot memperbaiki tata kelola sampah melalui peningkatan pengawasan bersama. Selain itu, dewan meminta Program Kampung Bahagia dievaluasi pada 2027.

"Untuk tahun 2027 saya sepakat Program Kampung Bahagia dievaluasi. Lebih baik anggarannya difokuskan pada perbaikan jalan, terutama jalan lingkungan, karena masih banyak ruas jalan yang rusak dan berlubang," kata Kemas.

Proyek Perumahan BUMD dan Sekolah Rakyat

Massa juga mempersoalkan kerja sama BUMD Siginjai Sakti dengan PT Anugerah Yumna Jaya dalam proyek perumahan. Kemas memastikan kerja sama pemasaran telah resmi diputus sejak 15 Juni 2026 karena lahan dan infrastruktur belum siap, dan belum ada warga yang membeli rumah.

Mengenai pembangunan Sekolah Rakyat, Kemas menegaskan program itu adalah kebijakan pusat berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. Lokasi pembangunan menggunakan aset Pemkot yang diserahkan ke Kementerian Sosial.

Sementara itu, penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp4,9 miliar telah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat dan dinyatakan diperbolehkan karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat.

Reporter: Hamzah Effendi
Sumber: jambiprima.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top