JAMBI — Dua siswa Madrasah Ibtidaiyah Nurul Hikmah di Kelurahan Simpang IV Sipin, Kota Jambi, akhirnya bisa mengambil ijazah dan melanjutkan pendidikan tanpa beban tunggakan. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi secara pribadi melunasi seluruh kewajiban mereka saat mengunjungi madrasah tersebut, Senin (29/6/2026).
Sebelum memberikan bantuan, Sugeng Hariadi berkoordinasi dengan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Nurul Hikmah untuk memverifikasi kondisi ekonomi kedua siswa. Proses itu dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan tidak sekadar seremonial.
Dalam kunjungan itu, Kajati Jambi didampingi Asisten Intelijen Dr. Muhammad Husaini, Kabag Tata Usaha, serta jajaran Bidang Intelijen Kejati Jambi. Mereka turun langsung ke lapangan, bukan hanya memberikan bantuan dari belakang meja.
Menurut Sugeng Hariadi, peringatan Harganas mengingatkan bahwa keluarga adalah fondasi utama membangun generasi penerus bangsa yang berkualitas. “Karena itu, kepedulian, gotong royong, dan perhatian terhadap masa depan anak merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.
Ia juga meminta Lurah Simpang IV Sipin, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Ketua RT yang hadir untuk terus memberikan pendampingan kepada keluarga kedua siswa. Tujuannya, pendidikan dan kesejahteraan mereka bisa terjaga dalam jangka panjang.
Inisiatif ini bukan yang pertama dari Kejaksaan Tinggi Jambi. Beberapa kali sebelumnya, jajaran kejaksaan di provinsi itu terlibat dalam kegiatan sosial langsung menyentuh warga, terutama di bidang pendidikan dan bantuan hukum.
Melalui kegiatan ini, Kejati Jambi berharap semangat kepedulian sosial dan gotong royong semakin tumbuh di tengah masyarakat. Harapannya, setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan dan meraih masa depan yang lebih baik.