TEBO — Capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Tebo hingga Mei 2026 masih tertinggal jauh dari target nasional. Berdasarkan data Disdukcapil setempat, baru 9,46 persen warga pemegang KTP elektronik yang mengaktifkan layanan identitas digital tersebut, sementara target yang ditetapkan pemerintah pusat adalah 30 persen.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tebo, Sardi, mengakui bahwa proses sosialisasi dan pendampingan di tingkat desa belum berjalan optimal. Salah satu persoalan muncul saat perekaman KTP elektronik secara kolektif.
Menurut Sardi, dalam kegiatan perekaman massal di desa-desa, pengambilan KTP elektronik sering kali diwakilkan kepada satu orang perangkat desa atau perwakilan warga. Akibatnya, petugas Disdukcapil tidak bisa langsung membantu proses aktivasi IKD kepada masing-masing pemilik KTP.
"Biasanya, ketika masyarakat datang mengambil KTP secara langsung, kami sekaligus mengarahkan dan membantu proses aktivasi IKD. Namun, jika pengambilan dilakukan secara kolektif melalui perwakilan, proses aktivasi tidak dapat dilakukan saat itu juga," ujar Sardi.
Untuk mengejar ketertinggalan, Disdukcapil Tebo akan mengubah pola pelayanan di lapangan. Setiap kali petugas turun ke desa untuk perekaman data, warga yang sudah memiliki KTP elektronik tetapi belum mengaktifkan IKD akan diminta berkumpul terlebih dahulu.
"Ke depan, setiap turun ke lapangan kami akan meminta warga yang sudah memiliki KTP, tetapi belum mengaktifkan IKD, untuk berkumpul. Dengan begitu, proses aktivasi bisa langsung dilakukan di lokasi," jelasnya.
Sardi menilai pencapaian target 30 persen bukan perkara mudah. Keterbatasan kepemilikan telepon pintar dan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap teknologi digital di pedesaan menjadi tantangan serius.
"Target dari pemerintah pusat adalah 30 persen dari total pemegang KTP elektronik. Ini cukup berat, terutama di daerah, karena tingkat pemanfaatan smartphone dan literasi digital masyarakat masih perlu ditingkatkan," ujarnya.
Disdukcapil Tebo juga mencermati kebijakan pemerintah pusat yang mulai mengaitkan penggunaan IKD dengan proses verifikasi penerima bantuan sosial (bansos). Saat ini, uji coba tengah berlangsung di Kota Jambi sebagai daerah percontohan.
"Informasinya, verifikasi bantuan sosial nantinya akan menggunakan IKD. Kota Jambi menjadi salah satu daerah percontohan. Jika kebijakan ini diterapkan secara luas, tentu Kabupaten Tebo juga akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat," kata Sardi.
Kebijakan tersebut dinilai memiliki tantangan tersendiri, terutama bagi kelompok lanjut usia (lansia) yang tinggal di wilayah pedesaan dan belum terbiasa menggunakan telepon pintar. Sardi menegaskan, solusi harus disiapkan agar kelompok rentan tidak kesulitan mengakses layanan.
"Mau tidak mau, jika IKD menjadi syarat dalam berbagai layanan, tentu harus dipikirkan juga solusi bagi para penerima bantuan sosial, khususnya lansia dan masyarakat di pedesaan yang sebagian besar belum menggunakan smartphone. Ini menjadi perhatian kami," tegasnya.
Untuk membahas persoalan ini lebih lanjut, Disdukcapil Kabupaten Tebo berencana membawa permasalahan tersebut dalam rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Mereka berharap ada solusi yang tidak menyulitkan masyarakat di daerah.
"Dalam waktu dekat akan ada rakor bersama pemerintah provinsi dan pusat. Permasalahan ini akan kami konsultasikan agar ada solusi yang tidak menyulitkan masyarakat," pungkas Sardi.