JAKARTA — Harga referensi CPO untuk penetapan bea keluar dan pungutan ekspor periode Juli 2026 resmi ditetapkan sebesar 1.000,90 dolar AS per MT. Angka ini turun 2,78 persen dibandingkan periode sebelumnya yang berada di level 1.029,51 dolar AS per MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan, penurunan harga ini tidak lepas dari kondisi pasar global. Permintaan dari India, salah satu importir utama CPO Indonesia, disebut melemah dalam beberapa pekan terakhir.
"Penurunan HR CPO dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu negara importir utama," ujar Tommy dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Penetapan harga referensi CPO Juli 2026 dihitung berdasarkan rata-rata harga pada periode 20 Mei hingga 19 Juni 2026. Tiga sumber yang menjadi acuan adalah Bursa CPO Indonesia sebesar 890,84 dolar AS per MT, Bursa CPO Malaysia 1.110,97 dolar AS per MT, dan harga CPO Rotterdam 1.468,28 dolar AS per MT.
Namun, sesuai Permendag Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih rata-rata harga dari tiga sumber melebihi 40 dolar AS, maka penetapan hanya menggunakan dua sumber yang menjadi median dan yang terdekat dengan median. Hasilnya, harga referensi ditetapkan menggunakan harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.
Dengan harga referensi tersebut, bea keluar CPO untuk Juli 2026 ditetapkan sebesar 148 dolar AS per MT. Angka ini merujuk pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Sementara itu, tarif layanan BLU BPDP atau pungutan ekspor CPO ditetapkan sebesar 12,5 persen dari harga referensi, atau setara 125,11 dolar AS per MT. Ketentuan ini berdasarkan Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Kemendag juga menetapkan tarif untuk produk turunan sawit. Minyak goreng jenis refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram dikenakan bea keluar sebesar 33 dolar AS per MT.
Daftar merek yang dikenakan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1503 Tahun 2026. Kebijakan ini berlaku untuk produk yang dikemas dengan berat netto kurang dari atau sama dengan 25 kilogram.