JAMBI — Tujuh produk asal Jambi saat ini telah tercatat sebagai Indikasi Geografis (IG). Daftar itu meliputi Kayu Manis Koerintji, Kopi Arabika Sumatera Koerintji, Kopi Robusta Sumatera Merangin, Kopi Robusta Sungai Penuh, Nanas Tangkit Baru, Beras Payo Kerinci, dan Pinang Betara Jambi. Namun, pengakuan tersebut dinilai baru setengah jalan.
Menurut Pinto, tantangan sesungguhnya justru muncul setelah sertifikat IG diterbitkan. Ia mencontohkan, jika produk sudah dikenal luas tetapi harga di tingkat petani tetap rendah, pemasaran mandek, dan pendapatan masyarakat tidak naik, maka tujuan akhir belum tercapai.
"Kalau produknya sudah dikenal luas, tetapi harga di tingkat petani tetap rendah, pemasarannya tidak berkembang, dan pendapatan masyarakat tidak meningkat, berarti tujuan akhirnya belum tercapai," ujarnya di Jakarta, pekan lalu.
Dalam konsultasi tersebut, DJKI menekankan bahwa pemerintah daerah tak hanya bertugas memfasilitasi perlindungan hukum. Lebih dari itu, pemda wajib melakukan pembinaan, promosi, pemasaran, dan pendampingan berkelanjutan terhadap produk yang telah dilindungi.
Pinto mendorong agar Ranperda yang tengah digodok Pansus mampu memperkuat peran pemda di fase pasca-perlindungan. Ia menekankan bahwa perlindungan hukum hanyalah titik awal, bukan tujuan akhir.
"Perlindungan hukum adalah titik awal, bukan tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah bagaimana produk-produk unggulan Jambi memiliki nilai tambah, daya saing, dan mampu meningkatkan kesejahteraan petani, pelaku UMKM, serta masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada produk tersebut," kata politisi tersebut.
Pinto juga mendorong pemerintah daerah untuk mulai mempersiapkan produk unggulan lain yang belum terdaftar. Beberapa di antaranya adalah Duku Kumpe, Teh Kayu Aro, Batik Jambi, dan Madu Hutan Jambi.
Menurutnya, produk-produk itu perlu didampingi, dikembangkan, dan dilindungi secara tepat agar bisa menjadi kekuatan ekonomi baru bagi Provinsi Jambi. Pendampingan itu mencakup peningkatan kualitas, penguatan kelembagaan, promosi, hingga perluasan akses pasar.