KOTA JAMBI — Pemprov Jambi membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Kebijakan ini menyasar 1,2 juta kendaraan yang tercatat menunggak pajak dari total 2,5 juta unit kendaraan di Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan, skema pemutihan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat. Pemilik kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk satu masa pajak.
"Jadi (pemutihan) itu kita lakukan, berapa tahun (tunggakan) pajak mereka cukup bayar satu tahun untuk kita putihkan, sehingga nanti kita berharap mereka dengan senang hati untuk bayar pajak," kata Al Haris di Kota Jambi, Senin (17/8/2026).
Selain penghapusan tunggakan pokok PKB, program ini juga membebaskan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran. Pemprov Jambi turut memberikan insentif diskon pokok PKB bagi kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo.
Kendaraan roda dua mendapatkan diskon 5 persen, sementara roda empat memperoleh diskon 2,5 persen. Adapun kendaraan yang melakukan proses balik nama atau BBNKB diberi pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen.
Masyarakat juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya, sesuai ketentuan program.
Pemprov Jambi menegaskan pemutihan ini tidak berlaku untuk seluruh jenis layanan. Ketentuan itu tidak mencakup pokok BBNKB kendaraan baru, ganti mesin, perubahan bentuk, dan mutasi keluar Provinsi Jambi.
Layanan lain yang dikecualikan meliputi PNBP pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar, STCK, TCKB, serta nomor pilihan R4.
Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan melalui Samsat Induk kabupaten/kota, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi, mobile banking, hingga Pos Pelayanan Samsat di seluruh Provinsi Jambi.
Untuk layanan BBNKB II, wajib pajak perlu menyiapkan KTP asli, STNK asli, BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, dan kuitansi pembelian. Sementara untuk perpanjangan tahunan, dokumen yang dibutuhkan cukup KTP asli dan STNK asli.
Pemprov Jambi mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan. Kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir dapat dihapus dari data registrasi.
Ketentuan itu merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap kendaraan yang memanfaatkan program ini hanya dapat menggunakan fasilitas pemutihan satu kali selama periode berlangsung.
"Selama ini masih menunggak kita harapkan mereka sungguh-sungguh mau jujur untuk membayar pajak. Patuhi, dan uang itu kembali ke masyarakat, uang itu untuk mereka untuk jalan-jalan (pembangunan) kita, untuk bedah rumah kita, semuanya kembali ke masyarakat," ujar Al Haris.