JAMBI — Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Abu Bakar, menegaskan bahwa pembaruan regulasi internal ini bertujuan menghadirkan kepastian waktu, biaya, dan prosedur bagi warga yang mengurus dokumen perizinan. Kebijakan ini sekaligus menjadi pedoman kerja bagi petugas di lingkungan dinas tersebut.
"SP dan SOP ini menjadi pedoman bagi kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan kepastian mengenai persyaratan, waktu proses, biaya, prosedur serta akses informasi," ujar Abu Bakar, Senin (17/8/2026).
Melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor 50 Tahun 2026, terdapat 18 standar pelayanan yang resmi diberlakukan. Beberapa di antaranya adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk usaha dan nonusaha, layanan lingkungan hidup, Sertifikat Laik Fungsi, hingga perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko.
Layanan lain yang masuk dalam daftar tersebut meliputi perizinan praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Digital, izin pendidikan, pendirian klinik, praktik dokter hewan, serta surat keterangan penelitian.
Selain standar pelayanan, DPMPTSP Kota Jambi juga menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Nomor 51 Tahun 2026 yang mengatur SOP pelayanan terintegrasi. Aturan ini mencabut keputusan nomor 16 Tahun 2024 dan menjadi acuan penilaian kinerja serta pengukuran kualitas layanan.
Abu Bakar menjelaskan, SOP tersebut memastikan setiap tahapan memiliki alur kerja yang jelas. Pembagian tugas petugas, proses verifikasi, validasi, hingga penandatanganan dokumen kini diatur secara rinci agar tidak tumpang tindih.
"Dengan SOP ini, setiap petugas memiliki alur dan tanggung jawab yang jelas. Ini penting agar pelayanan berjalan konsisten, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Penerapan aturan baru ini didukung sistem digital seperti OSS, Silancar, SIMBG, dan Mal Pelayanan Publik Digital yang disesuaikan dengan karakteristik tiap layanan. Dalam dokumen standar pelayanan, DPMPTSP juga mencantumkan mekanisme pengawasan internal dan jaminan layanan.
Warga yang ingin menyampaikan keluhan atau masukan dapat memanfaatkan WhatsApp di nomor 089519997759, email resmi dinas, website MPP Kota Jambi, SP4N-LAPOR, atau kotak pengaduan yang tersedia di kantor. Pengaduan yang membutuhkan kajian lebih lanjut akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
"Evaluasi akan terus dilakukan. Kami ingin standar yang sudah ditetapkan ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelayanan sehari-hari dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Abu Bakar.