JAKARTA — Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan transformasi ini hadir untuk memberi kepastian waktu penyelesaian bagi masyarakat yang mengurus pertanahan. “Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” ujarnya saat peluncuran di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat.
Transformasi pertama adalah layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. Layanan ini menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkas dalam lima hari.
Transformasi kedua melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama. Seluruh prosesnya ditargetkan rampung maksimal 10 hari efektif. “Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” kata Nusron.
Transformasi ketiga menyasar internal kementerian melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru diterapkan di 10 Kantah dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Untuk memperkuat komitmen, 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi menandatangani Pakta Integritas. Enam di antaranya menandatangani secara langsung, yakni Kantah Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sebelas Kepala Kantah lainnya menandatangani secara daring, meliputi Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi turut membubuhkan tanda tangan.
Menteri Nusron menekankan bahwa inovasi ini harus berpedoman pada peraturan yang berlaku sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat. “Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.
Acara peluncuran ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen PHPT Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat beserta Forkopimda.