Pemerintah Targetkan Perpres Tarif Ojol Terbit Awal September 2026, Komisi Barang dan Makanan Bakal Diatur Komdigi

Penulis: Syafruddin Amir  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:32:01 WIB
Pemerintah menargetkan Perpres tarif ojek online terbit awal September 2026 dengan skema komisi layanan antar barang dan makanan yang diatur berbeda dari angkutan penumpang.

JAMBIPemerintah memastikan skema tarif dan komisi untuk kurir ojek online (ojol) yang mengantar makanan dan barang akan memiliki fleksibilitas berbeda dengan tarif angkutan penumpang. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan, formula komisi untuk layanan pengantaran orang selama ini menggunakan skema 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk platform, namun pola tersebut tidak serta-merta diterapkan untuk layanan antar barang.

Mengapa Skema Komisi Ojol Barang Lebih Rumit dari Angkutan Orang?

Nezar menjelaskan bahwa proses bisnis pengantaran barang dan makanan memiliki rantai biaya yang lebih panjang dibandingkan mengantar penumpang. Perhitungan komisi harus memasukkan komponen seperti penanganan atau handling barang, dimensi atau besar kecilnya paket, hingga biaya packaging.

"Risiko dia terlambat, cuaca buruk, dan lain sebagainya, itu kan semuanya harus dihitung," ujar Nezar di Jakarta, Rabu (19/8).

Selain faktor operasional di lapangan, Kementerian Komunikasi dan Digital juga akan mendalami bagaimana platform selama ini membebankan biaya layanan kepada pelanggan. Hasil dari perhitungan menyeluruh ini diharapkan menghasilkan skema yang adil bagi kedua belah pihak.

"Sehingga pengemudi mendapatkan haknya dengan cukup fair dan juga platform bisa mendapatkan margin yang pantas, sehingga mereka juga bisa sustain," tambahnya.

Pembagian Kewenangan Regulasi di Tiga Kementerian

Rencana pengaturan tarif layanan transportasi online ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres) yang ditargetkan terbit paling lambat awal September 2026. Berbeda dengan aturan sebelumnya, regulasi anyar ini akan membagi kewenangan pengawasan ke tiga instansi berbeda.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan bertanggung jawab mengatur tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan. Sementara itu, tarif untuk angkutan orang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan. Adapun pembinaan terhadap pelaku usaha transportasi online akan berada di bawah Kementerian UMKM.

Nezar tidak merinci secara gamblang angka pasti komisi yang akan ditetapkan untuk layanan antar makanan dan barang. Keputusan final, kata dia, tetap menunggu hasil kajian algoritma dan proses bisnis yang disusun masing-masing platform.

Reporter: Syafruddin Amir
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top