Gugatan Tanah 239,6 Hektare di Tanjabtim Lanjut ke Pokok Perkara, Pemprov Jambi Andalkan Dua Sertifikat HPL Terbit 1998

Penulis: Syafruddin Amir  •  Sabtu, 22 Agustus 2026 | 02:55:31 WIB
Majelis hakim melanjutkan persidangan perkara gugatan tanah seluas 239,6 hektare di Kampung Singkep, Tanjabtim, setelah mediasi dinyatakan gagal.

TANJABTIM — Perkara Nomor 17/Pdt.G/2025/PN-Tanjabtim memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menyatakan mediasi pada 31 Juli 2025 gagal mencapai kesepakatan. Sidang lanjutan pun digelar Kamis, 13 Agustus 2026, dengan pokok perkara gugatan tanah seluas 1.876.060 meter persegi di Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat.

Juru Bicara Pemprov Jambi, Ariansyah, menegaskan klaim penggugat tidak berdasar. Ia merujuk pada dua sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang telah dipegang Pemprov Jambi selama lebih dari dua dekade.

Dua Sertifikat HPL Jadi Andalan Pemprov Jambi

"Lahan tanah itu masing-masing berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, seluas 1.876.060 meter persegi, dan di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, seluas 519.946 meter persegi," kata Ariansyah di ruang kerjanya, Jumat (21/8/2026).

Total luas kedua bidang tanah itu mencapai 239,6 hektare. Sertifikat HPL ini menjadi senjata utama Pemprov Jambi di hadapan majelis hakim untuk melawan gugatan yang menyebut adanya perampasan tanah hak rakyat.

Penggugat Belum Pernah Tunjukkan Sertifikat Asli

Fakta menarik terungkap dalam persidangan. Hampir seluruh pihak penggugat belum memperlihatkan sertifikat tanah yang diklaim miliknya. Kuasa Hukum Pemda Provinsi Jambi, Musri Nauli, menyoroti kelemahan pembuktian pihak lawan.

"Tidak satu pun saksi di PN yang dapat menunjukkan secara hukum, bukti dari kepemilikan lahan tanah dimaksud, milik warga," ujar Musri Nauli.

Kesaksian dua orang yang dihadirkan penggugat justru melemahkan dalil gugatan. Saksi Iwan dan Ambo Ila mengaku diajak Iskandar membersihkan lahan sengketa pada 2023. Pekerjaan pembersihan manual itu hanya berlangsung satu minggu.

Kronologi Ganti Rugi ke 255 Warga Sebelum HPL Terbit

Jalannya persidangan mengungkap proses panjang yang dilalui Pemprov Jambi sebelum menerbitkan sertifikat HPL. Sejumlah saksi mengakui pihak Pemprov Jambi telah melakukan pengukuran lahan dua kali, yakni pada 1979 dan 1998.

Pengukuran yang melibatkan masyarakat dan dinas terkait itu menghasilkan temuan penting. Tidak kurang dari 255 warga mengaku sebagai pemilik izin pancung alas atas lahan tersebut. Mereka menerima uang ganti rugi yang dibayarkan di kantor Camat Muara Sabak Barat untuk Kampung Singkep, dan di kantor Camat Sadu untuk Desa Sungai Itik.

Setelah pembayaran ganti rugi, 255 warga menyadari lahan yang mereka kelola telah berpindah tangan. Berpijak dari kesepakatan itu, lahirlah dua sertifikat HPL seluas 239,6 hektare atas nama Pemprov Jambi pada 1998.

Musri Nauli kembali mempertegas rincian kepemilikan tersebut. "Untuk Sertifikat HPL, atas lahan seluas 1.876.060 meter persegi, terletak di Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat. Sedangkan untuk Sertifikat HPL, atas lahan seluas 519.946 meter persegi, terletak di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu," kata Musri Nauli.

Sidang lanjutan akan menjadi penentu apakah gugatan Iskandar gugur atau tetap dilanjutkan. Publik Tanjabtim menunggu putusan majelis hakim atas perkara yang telah berlarut ini.

Reporter: Syafruddin Amir
Sumber: kompasiana.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top