JAMBI — Nota Keuangan yang disampaikan Presiden pekan ini memang menunjukkan postur fiskal yang gagah. Pendapatan negara dipatok Rp3.426 triliun, belanja Rp4.097,2 triliun, dan defisit menyempit menjadi Rp671,2 triliun atau 2,40% terhadap PDB. Dibandingkan APBN 2026, pendapatan naik 8,6% dan belanja naik 6,6%.
Namun, di balik angka defisit yang mengecil 2,6%, struktur penerimaan menyimpan ketimpangan yang patut dicermati. Hanya pilar perpajakan yang digenjot agresif, sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) justru diproyeksikan turun 10% menjadi Rp517,4 triliun.
Rincian target perpajakan menunjukkan ambisi yang besar. Penerimaan pajak murni—yang mencakup PPh, PPN, bea materai, dan pajak lainnya di luar kepabeanan—ditargetkan tumbuh 12,1%. Angka ini kontras dengan asumsi pertumbuhan ekonomi yang hanya 6%.
Artinya, pemerintah berharap setiap 1% pertumbuhan ekonomi mampu menghasilkan tambahan penerimaan pajak jauh lebih besar dari periode normal. Direktorat Jenderal Pajak menyebut perbaikan tax buoyancy pada semester I-2026 yang mencapai 2,25 sebagai sinyal kemampuan menghimpun penerimaan mulai lepas dari ketergantungan harga komoditas.
Data historis menunjukkan ukuran responsivitas ini fluktuatif. Pada 2023, tax buoyancy tercatat 1,32, lalu merosot ke 0,57 pada 2024, dan sempat menyentuh 0,1 di 2025.
Pertanyaannya, apakah lonjakan buoyancy ke level 2,25 pada semester I-2026 bisa bertahan hingga tutup buku? Angka tersebut masih bersifat estimasi yang dihitung pada kuartal kedua tahun berjalan.
Potret utuh mengenai keberlanjutan tren ini baru akan terlihat setelah akhir 2026. Jika realisasi akhir tahun berada di bawah asumsi, target penerimaan pajak 2027 yang tumbuh dua kali lipat dari ekonomi berisiko meleset dan berujung pada pelebaran defisit.
Di sisi lain, penurunan target PNBP sebesar 10% menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, pemerintah tengah mengonsolidasikan BUMN melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia dan berencana mewajibkan ekspor kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi lewat BUMN ekspor tunggal mulai 1 Januari 2027.
Logikanya, jika tata kelola ekspor satu pintu efektif, kontribusi dividen dan penerimaan sumber daya alam semestinya ikut menguat, bukan malah menyusut lebih dulu. Proyeksi PNBP yang turun justru mengindikasikan adanya potensi penerimaan yang belum diperhitungkan secara optimal dari skema baru tersebut.
Titik kritis lainnya ada pada asumsi dasar makroekonomi. RAPBN 2027 menggunakan pertumbuhan ekonomi 6%, inflasi 2,5%, kurs rupiah Rp17.500 per dolar AS, dan suku bunga SBN 10 tahun 6,9%.
Realita lima tahun terakhir menunjukkan pertumbuhan ekonomi faktual Indonesia hanya berada di rentang 3,7% hingga 5,11%. Untuk mencapai asumsi 6%, seluruh komponen penopang harus bekerja ekstra: konsumsi rumah tangga meningkat, belanja pemerintah masif, ekspor neto progresif, dan investasi bertumbuh signifikan.
Kombinasi target pajak yang agresif dan asumsi makro yang ekspansif membuat postur RAPBN 2027 tampak optimistis. Namun, optimisme tanpa dasar data yang kuat berisiko menjadi beban bagi APBN itu sendiri di tengah tahun berjalan.