Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memberlakukan pembelajaran jarak jauh (daring) bagi pelajar SMA, SMK, dan SLB di empat kabupaten/kota pada 7-9 September 2026. Kebijakan ini diambil setelah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di sejumlah wilayah menembus level tidak sehat, bahkan sempat menyentuh angka 172 di Kota Jambi pada Minggu (6/9).
KOTA JAMBI — Ribuan pelajar di Provinsi Jambi terpaksa belajar dari rumah di tengah pekatnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan ini menyasar empat wilayah dengan kualitas udara terburuk, yakni Kota Jambi, Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, dan Tanjung Jabung Timur.
Keputusan tersebut tertuang dalam hasil musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) yang merujuk pada data pemantauan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
ISPU Kota Jambi Tembus 172, Masuk Kategori Tidak Sehat
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Muhammad Umar, menyebut kondisi udara di wilayah terdampak terpantau fluktuatif. Bahkan pada waktu-waktu tertentu, kualitas udara sempat mencapai kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.
"Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, mulai tanggal 7 hingga 9 September 2026, guna mengantisipasi dampak kualitas udara yang memburuk serta mencegah peningkatan kasus Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA)," kata Umar di Kota Jambi, Minggu.
Berdasarkan pantauan terbaru, ISPU di Kota Jambi pada hari ini mencapai level 172. Angka tersebut menempatkan kualitas udara ibu kota provinsi tersebut pada kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif maupun masyarakat umum.
7 Kabupaten/Kota Masih Gelar PTM Terbatas
Meski empat wilayah menerapkan pembelajaran jarak jauh, Dinas Pendidikan memastikan tujuh kabupaten/kota lainnya tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Merangin, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, Bungo, dan Kabupaten Tebo.
Kendati demikian, sekolah di wilayah tersebut tidak lantas bebas dari aturan ketat. Seluruh kegiatan belajar mengajar wajib berlangsung di dalam ruangan, dan setiap siswa serta staf pengajar diwajibkan memakai masker.
Apa Saja Kewajiban Sekolah Selama Masa Tanggap Darurat?
Pihak sekolah diinstruksikan untuk menyesuaikan durasi jam belajar mengikuti fluktuasi angka ISPU setempat. Selain itu, kepala sekolah diminta aktif memantau efektivitas kegiatan belajar mengajar agar tetap sesuai kurikulum, sementara pengawas sekolah ditugaskan melakukan pembinaan serta evaluasi berkala.
Umar menambahkan, pembagian dua skema sistem pembelajaran ini dilakukan untuk menjamin kesehatan serta keselamatan peserta didik dan tenaga kependidikan di tengah bencana asap.
"Untuk menjamin kesehatan serta keselamatan peserta didik dan tenaga kependidikan, Dinas Pendidikan telah membagi kebijakan sistem pembelajaran menjadi dua skema wilayah," tutupnya.