Pemkot Jambi Terapkan Daring untuk TK dan SD Kelas 1-3 Mulai 10 September 2026, ISPU Capai 169

Penulis: Ramli Ahmad  •  Kamis, 10 September 2026 | 13:16:01 WIB
Pemkot Jambi terapkan pembelajaran jarak jauh bagi TK/PAUD dan SD kelas 1-3 pada 10-11 September 2026.

JAMBI — Pemerintah Kota Jambi resmi menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa TK/PAUD dan SD kelas 1 hingga kelas 3 pada 10-11 September 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 27 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar.

Surat edaran ditandatangani Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., pada 9 September 2026. Langkah ini menyusul kondisi kualitas udara Kota Jambi yang memburuk akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan.

ISPU Kota Jambi Sentuh Angka 169, PM2.5 Jadi Pencemar Kritis

Berdasarkan pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi pada 9 September 2026 pukul 13.00 WIB, ISPU Kota Jambi berada di angka 169. Parameter PM2.5 tercatat sebagai pencemar kritis.

Angka itu masuk kategori tidak sehat. Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan kualitas udara.

Siswa Kelas 4-9 Tetap Tatap Muka, Jam Belajar Boleh Diperpendek

Siswa SD kelas 4-6 dan SMP kelas 7-9 masih mengikuti pembelajaran tatap muka. Sekolah diperbolehkan memperpendek jam belajar dengan tetap memperhatikan ketercapaian tujuan pembelajaran.

Pemkot Jambi memberikan pengecualian bagi peserta didik dengan riwayat gangguan pernapasan atau penyakit penyerta. Mereka diperbolehkan mengikuti pembelajaran daring dari rumah.

Selama kualitas udara belum membaik, seluruh kegiatan peserta didik di ruang terbuka ditiadakan. Larangan mencakup olahraga, upacara, apel, dan aktivitas lain yang meningkatkan paparan langsung terhadap udara tercemar.

Jika ISPU Tembus 200, Seluruh Sekolah di Kota Jambi Daring

Surat edaran menegaskan, apabila ISPU berada di atas 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat, seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi akan menerapkan PJJ. Pelaksanaan PJJ menyeluruh dilakukan berdasarkan pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Bagi sekolah yang masih tatap muka, kepala sekolah diminta memastikan ruang kelas dalam kondisi nyaman. Siswa diwajibkan menggunakan masker selama mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah.

Orang tua atau wali murid diminta memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas di luar rumah, terutama bagi siswa yang mengikuti pembelajaran dari rumah.

Sekolah Diminta Koordinasi dengan Puskesmas Jika Ada Siswa Sakit

Apabila siswa mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap, sekolah diminta segera berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan.

Surat edaran bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi. Jika terjadi perubahan kondisi kualitas udara maupun kebijakan, Dinas Pendidikan Kota Jambi akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut kepada seluruh satuan pendidikan.

Reporter: Ramli Ahmad
Sumber: jambiprima.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top