Pencarian

Lima Desa di Bungo Siapkan Diri Ikuti Perdagangan Karbon Berbasis Masyarakat, Aturan Baru Terbit Tahun 2026

Selasa, 12 Mei 2026 • 12:16:13 WIB
Lima Desa di Bungo Siapkan Diri Ikuti Perdagangan Karbon Berbasis Masyarakat, Aturan Baru Terbit Tahun 2026
Warga lima desa di Bungo mengikuti workshop tata cara perdagangan karbon berbasis masyarakat.

BUNGO — KKI Warsi menggelar workshop di Desa Lubuk Beringin, Jumat (8/5/2026), untuk menyosialisasikan tata cara perdagangan karbon kepada lima desa di wilayah Bujang Raba. Kelima desa itu adalah Lubuk Beringin, Laman Panjang, Dusun Buat, Senamat Ulu, dan Sungai Telang.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan pemerintah desa, BPD, pengurus LPHD, serta kelompok perempuan. Mereka mendapat pemahaman soal mekanisme baru perdagangan karbon yang diatur dalam Permenhut Nomor 6 Tahun 2026.

Regulasi Baru Beri Kepastian Hukum bagi Pengelola Hutan Desa

Aturan tersebut memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi pengelola Perhutanan Sosial, termasuk Hutan Desa (HD), untuk terlibat dalam perdagangan karbon. Regulasi ini mengatur tata kelola kegiatan karbon, kemitraan, registrasi proyek, hingga pembagian manfaat.

Sebelumnya, pemerintah menghentikan berbagai skema perdagangan karbon pada 2021 untuk menata ulang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) nasional. Kini, setelah aturan baru terbit, masyarakat pengelola hutan kembali memiliki kepastian untuk melanjutkan kegiatan tersebut.

Proses Panjang Sejak Sebelum Moratorium

Project Officer KKI Warsi, Fredi Yusuf, mengatakan bahwa persiapan menuju perdagangan karbon ini bukan langkah instan. Menurutnya, masyarakat dan pendamping sudah berdiskusi sejak akhir tahun lalu, termasuk soal prinsip persetujuan tanpa paksaan (FPIC), mekanisme, dan pembagian manfaat.

“Pada akhir tahun lalu, kita juga sudah berdiskusi terkait FPIC atau persetujuan tanpa paksaan tentang karbon, termasuk mekanisme, pembagian manfaat, dan peran masing-masing pihak. Bahkan, kita juga telah berdiskusi dengan Bappeda terkait hal ini,” ujarnya dalam workshop tersebut.

Fredi menambahkan, sejak kegiatan perdagangan karbon dihentikan pada 2021, semangat pengelolaan hutan tetap dijaga oleh masyarakat dan pendamping sambil menunggu kejelasan regulasi nasional.

Bukan Hal Baru, Tapi Mekanisme Harus Disesuaikan

Bagi warga di lima desa tersebut, perdagangan karbon bukanlah sesuatu yang asing. Namun, dengan adanya aturan baru, mereka perlu menyesuaikan berbagai syarat dan mekanisme agar kegiatan berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

Workshop ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami secara detail tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi GRK sektor kehutanan. Sosialisasi ini diharapkan bisa mempercepat kesiapan desa-desa di Bujang Raba untuk masuk ke era baru perdagangan karbon berbasis masyarakat.

Bagikan
Sumber: jambiindependent.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks