JAMBI — Sepanjang tahun 2025, DPRD Kota Jambi telah mengesahkan delapan produk hukum strategis yang menjadi landasan pembangunan daerah. Delapan regulasi itu mencakup ranperda APBD 2026, RPJMD 2025–2029, hingga pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kemas Faried menyebut seluruh kebijakan dirumuskan tanpa kepentingan politik pragmatis. "Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Jambi yang semakin berkembang," ujarnya dalam rapat di Ruang Paripurna Swarna Bhumi, Selasa.
8 Produk Hukum yang Disahkan DPRD Kota Jambi
Berikut delapan regulasi yang dihasilkan DPRD bersama Pemkot Jambi sepanjang 2025:
- Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Jambi TA 2024
- Ranperda APBD Kota Jambi TA 2026
- Ranperda Perubahan APBD TA 2025
- Ranperda RPJMD Kota Jambi 2025–2029
- Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Ranperda Pembentukan BPBD
- Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
- Ranperda Pengarusutamaan Gender (PUG)
Pembangunan Harus Sinkron dengan Provinsi
Ketua DPRD menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan Kota Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi. Sebagai ibu kota provinsi, setiap program pembangunan di kota ini berdampak langsung pada citra dan layanan publik skala regional.
"Kami terus berupaya agar pembangunan dan kebijakan yang diambil dapat menjangkau seluruh wilayah Kota Jambi, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," kata Kemas Faried.
Refleksi 80 Tahun Pemerintah Kota Jambi
Rapat paripurna istimewa itu dihadiri jajaran Forkopimda, tokoh adat, pimpinan OPD, serta anggota DPRD. Kemas Faried mengajak seluruh elemen menjaga semangat gotong royong demi Kota Jambi yang lebih maju dan berdaya saing.
Di akhir sambutannya, ia mengakui masih ada kekurangan dalam pelayanan kepada masyarakat. "Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Jambi, kami menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat," tutupnya.