Pencarian

DPRD Kota Jambi Usul Barcode Khusus Solar Subsidi untuk Kendaraan Pelat Lokal, Pelangsir Dikhawatirkan Sulit Beraksi

Kamis, 16 Juli 2026 • 18:26:01 WIB
DPRD Kota Jambi Usul Barcode Khusus Solar Subsidi untuk Kendaraan Pelat Lokal, Pelangsir Dikhawatirkan Sulit Beraksi
DPRD Kota Jambi mengusulkan penerapan barcode khusus untuk kendaraan berpelat lokal guna membatasi pembelian solar subsidi.

JAMBI — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Jambi bersama Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, dan seluruh pengelola SPBU di Kota Jambi, Selasa (14/7/2026), menghasilkan usulan konkret untuk memberantas antrean solar subsidi yang sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menegaskan bahwa antrean panjang adalah indikator paling jelas bahwa distribusi belum berjalan sesuai aturan.

"Kalau solar subsidi benar-benar diberikan kepada penerima yang berhak, seharusnya antrean sepanjang ini tidak terjadi. Fakta di lapangan masyarakat sangat dirugikan," tegas Djokas dalam forum yang berlangsung dinamis tersebut.

Barcode Ganda: Celah yang Terendus DPRD

Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Abdullah Thaif, mengungkapkan temuan mengejutkan dari uji petik yang dilakukan pihaknya. DPRD mendapati satu kendaraan ternyata memiliki lebih dari satu barcode resmi dari Pertamina. Temuan ini dinilai sebagai celah serius yang selama ini dimanfaatkan oleh pelangsir untuk membeli solar subsidi secara berulang.

"Kami sudah uji petik, satu mobil bisa punya lebih dari satu barcode. Bagaimana ini pengawasan dari Pertamina?" kata Abdullah.

Atas temuan itu, Komisi II meminta Pertamina Patra Niaga segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem barcode yang ada. Djokas menilai audit bukanlah pekerjaan sulit karena seluruh data pengguna berada dalam genggaman Pertamina. "Remote-nya ada di Pertamina," ujarnya singkat.

Mekanisme Stiker Khusus: Satu Kendaraan, Satu Identitas Digital

Usulan utama yang mengemuka dalam RDP adalah penerapan barcode atau stiker khusus yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan berpelat Kota Jambi. Sistem ini akan diintegrasikan langsung dengan database Pertamina sehingga setiap kali kendaraan mengisi BBM subsidi, transaksi wajib dipindai secara digital.

"Kami akan berdiskusi dan menyurati Wali Kota Jambi agar menerbitkan regulasi baru. Salah satunya dengan barcode atau stiker khusus kendaraan Kota Jambi yang terhubung dengan sistem Pertamina sehingga distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran," jelas Abdullah Thaif.

Dengan mekanisme tersebut, setiap transaksi tercatat otomatis. Peluang pembelian berulang menggunakan identitas yang sama bisa diminimalisasi. DPRD menilai pola pengawasan ini bukan barang baru. Sebelumnya, Pemkot Jambi telah sukses menerapkan kartu kendali untuk distribusi LPG 3 kilogram.

Dampak Sosial Antrean: Macet hingga UMKM Terganggu

Djokas Siburian juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan oleh antrean panjang. Selain mengganggu arus lalu lintas, kendaraan yang mengular di sekitar SPBU dinilai menghambat aktivitas warga dan pelaku UMKM di sekitar lokasi pengisian BBM. Sopir angkutan dan pelaku usaha kecil yang berhak justru harus menghabiskan waktu berjam-jam, bahkan menginap, demi mendapatkan solar.

Ia menduga sebagian solar subsidi justru dinikmati oleh pelangsir atau digunakan untuk kepentingan sektor industri melalui mekanisme yang tidak sesuai aturan. Djokas meminta Pertamina tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melanggar, termasuk penghentian sementara pasokan BBM.

Dalam waktu dekat, Komisi II DPRD Kota Jambi akan memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi untuk membahas rancangan regulasi tersebut agar memiliki dasar hukum yang jelas. Rapat hari itu belum menghasilkan keputusan final, namun tekanan terhadap Pertamina dan Pemkot untuk segera bertindak semakin menguat.

Bagikan
Sumber: jambiprima.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks