JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) dinilai menjadi titik krusial bagi daerah-daerah penghasil komoditas seperti Jambi untuk keluar dari jerat persoalan logistik yang berkepanjangan. Ketua MTI Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menyebut kebijakan Zero ODOL yang selama ini berjalan belum menyentuh akar masalah karena tidak didukung sistem transportasi yang menyeluruh.
“Masalah ODOL di Jambi tidak cukup diselesaikan hanya melalui penindakan di lapangan. Yang dibutuhkan adalah sistem transportasi nasional yang mampu mengintegrasikan kebijakan pusat dan daerah, mulai dari pengaturan jaringan logistik, pembangunan jalan khusus angkutan barang, hingga penegakan hukum yang konsisten,” ujar Ivan dalam seminar yang digelar di Jakarta, Rabu (05/08/26).
Biaya Logistik Nasional Capai 14,1 Persen dari PDB
Dalam paparan yang disampaikan Bappenas pada forum tersebut, biaya logistik Indonesia masih berada di angka 14,1 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pemerintah menargetkan angka ini bisa ditekan hingga 12,5 persen pada 2029 melalui penguatan konektivitas nasional dan transportasi multimoda.
Kondisi ini dinilai menjadi beban ganda bagi Provinsi Jambi. Aktivitas angkutan hasil perkebunan, pertambangan, dan logistik yang melintas di jalan umum selama bertahun-tahun telah mempercepat kerusakan infrastruktur. Dampaknya, anggaran pemerintah daerah terkuras untuk perbaikan jalan yang rusak akibat kendaraan melebihi kapasitas.
Regulasi Sektoral Dinilai Tumpang Tindih
Seminar yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bappenas, Kementerian Perhubungan, hingga Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat ini mengungkap kelemahan mendasar penyelenggaraan transportasi di Indonesia. Selama ini, kebijakan berjalan berdasarkan berbagai regulasi sektoral yang berdiri sendiri, menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan lemahnya integrasi antar moda.
Ivan menambahkan, keberadaan RUU Sistranas akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan transportasi yang selaras dengan arah pembangunan nasional. Bagi Jambi, regulasi tersebut diharapkan mampu mempercepat integrasi jalan nasional, pelabuhan, jaringan logistik, transportasi sungai, hingga pengembangan jaringan perkeretaapian untuk angkutan barang.
Apa Isi Draf RUU Sistranas?
Draf RUU Sistranas disebut telah disempurnakan menjadi 18 bab dan 83 pasal. Materi muatannya mencakup sistem transportasi nasional, integrasi jaringan, keselamatan, logistik nasional, transportasi daerah tertinggal, ketahanan transportasi, teknologi, lingkungan hidup, pendanaan, hingga pembinaan dan sanksi.
Meski telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), RUU Sistranas hingga tahun 2026 masih berada dalam daftar panjang dan belum menjadi prioritas pembahasan. MTI mendorong pemerintah, DPR RI, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mengawal agar RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2027.
Solusi Jangka Panjang untuk Jambi
“Kalau sistem logistik kita semakin baik, distribusi barang akan lebih efisien, biaya logistik turun, investasi meningkat, dan jalan-jalan daerah tidak lagi menjadi korban kendaraan yang melebihi kapasitas. Ini bukan hanya soal transportasi, tetapi menyangkut daya saing ekonomi daerah dan keselamatan masyarakat,” tegas Ivan.
Ia menilai kehadiran RUU Sistranas bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan solusi jangka panjang terhadap persoalan klasik seperti ODOL dan tingginya biaya logistik yang selama ini menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Tanpa payung hukum yang integratif, upaya penertiban di lapangan hanya akan menjadi solusi sementara yang tidak menyelesaikan akar persoalan.