JAMBI — Masa depan perdagangan karbon Indonesia akan ditentukan di daerah-daerah dengan bentang alam yang kompleks, dan Jambi adalah salah satu ujiannya. Di provinsi ini, batas kawasan konservasi berdempetan dengan perkebunan, area budidaya, hingga permukiman, membuat setiap keputusan warga soal membuka lahan atau menjaga hutan berdampak langsung pada ekosistem. Kondisi ini menegaskan bahwa tata kelola karbon tidak bisa dibangun dengan pendekatan seragam.
Pertanyaan mendasar yang kini mengemuka: apakah mekanisme ini benar-benar memperbaiki lingkungan, atau hanya menjadi pasar yang memperdagangkan angka-angka emisi? Pengalaman global menunjukkan banyak proyek karbon gagal menurunkan emisi secara nyata, mengabaikan hak masyarakat lokal, atau manfaat ekonominya lebih banyak dinikmati investor.
SRUK Jadi Fondasi Transparansi, Bukan Sekadar Catatan
Dalam konteks Indonesia, Sistem Registri Nasional (SRUK) menjadi instrumen kunci untuk membangun kepercayaan. Sistem ini tidak hanya mencatat unit karbon, tetapi juga memastikan setiap unit memiliki asal-usul jelas, metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, proses verifikasi independen, serta status kepemilikan yang terdokumentasi.
Namun, membangun tata kelola karbon jauh lebih rumit daripada sekadar membangun sistem digital. Indonesia memiliki struktur kepemilikan lahan yang beragam: ada kawasan hutan negara, izin konsesi, perhutanan sosial, hutan adat, hingga lahan milik masyarakat. Masing-masing punya karakter, hak, dan tantangan berbeda.
Masyarakat Adalah Pemilik Pengetahuan, Bukan Sekadar Pelaksana
Kesalahan yang kerap muncul dalam program konservasi adalah menempatkan masyarakat hanya sebagai pelaksana kegiatan. Mereka diminta menjaga hutan atau mencegah kebakaran, tetapi tidak selalu memperoleh manfaat sepadan. Padahal, masyarakat yang hidup di sekitar hutan telah menjadi penjaga bentang alam jauh sebelum perdagangan karbon dikenal.
Pengetahuan lokal mereka—memahami siklus musim, membaca perubahan tinggi muka air gambut, mengetahui jenis vegetasi untuk restorasi—memiliki nilai setara teknologi pemantauan satelit. Dalam kerangka ekonomi karbon, pengakuan atas peran ini menjadi fondasi yang tak bisa ditawar.
Skema pembagian manfaat (benefit sharing) juga harus dirancang transparan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana nilai karbon dihitung, siapa penerima manfaat, dan bagaimana dana digunakan. Keterbukaan ini bukan hanya soal keadilan, tetapi membangun kepercayaan jangka panjang.
Menghindari Jebakan Greenwashing di Lapangan
Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah mencegah praktik greenwashing, ketika sebuah kegiatan diklaim ramah lingkungan tanpa dampak signifikan terhadap penurunan emisi. Risiko ini muncul ketika proyek lebih berorientasi menerbitkan kredit karbon daripada memastikan keberlanjutan bentang alam.
Contohnya, sebuah proyek berhasil menghasilkan unit karbon dalam jumlah besar, tetapi kawasan di sekitarnya tetap mengalami deforestasi. Atau perusahaan membeli kredit karbon untuk mengimbangi emisi, tanpa melakukan upaya nyata mengurangi emisi dari sumbernya.
Perdagangan karbon di Jambi dan daerah lain tidak boleh dipandang sebagai urusan pemerintah dan pelaku usaha semata. Ia adalah bagian dari tata kelola bentang alam yang melibatkan banyak aktor dengan kepentingan berbeda. Integritas tata kelola—bukan nilai transaksi—yang akan menentukan apakah mekanisme ini benar-benar menjaga jantung karbon Nusantara atau sekadar menjadi catatan angka.