Pencarian

SP3 Kepala Desa Sungai Rambai Tebo Terbit dan Ditandatangani Bupati, Surat Resmi Diantar ke Desa Hari Ini

Jumat, 07 Agustus 2026 • 21:18:31 WIB
SP3 Kepala Desa Sungai Rambai Tebo Terbit dan Ditandatangani Bupati, Surat Resmi Diantar ke Desa Hari Ini
Surat Peringatan Ketiga Kepala Desa Sungai Rambai resmi ditandatangani Bupati dan diantar ke desa hari ini.

TEBO — Proses pembinaan terhadap Kepala Desa Sungai Rambai, Hayatul Azmi, kini memasuki tahap paling krusial. Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang menjadi dasar penilaian lanjutan telah diteken dan kini dalam proses penyampaian resmi ke yang bersangkutan di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu.

Prayitno menegaskan pengantaran surat tersebut dilakukan tanpa penundaan. "Hari ini juga, SP3 Kades kita antar ke Desa Sungai Rambai," ujarnya di kantor Dinas PMD Kabupaten Tebo, Jumat (7/8/2026).

Kepastian ini sekaligus menjawab polemik yang berkembang di masyarakat terkait status hukum dan jabatan Hayatul Azmi. Sebelumnya, santer beredar kabar mengenai adanya Surat Keputusan (SK) penonaktifan yang telah diterbitkan, namun keputusan final masih menggantung.

SP1 Hingga SP3, Ini Alur Pembinaan yang Dijalani Kades

Menurut Prayitno, penerbitan SP3 ini bukanlah langkah serampangan. Proses tersebut merupakan jenjang terakhir dari rangkaian pembinaan yang diatur dalam perundang-undangan. "Sesuai tahapan dan aturan, proses pembinaan Kades meliputi SP1, SP2, dan SP3," jelasnya.

Artinya, Hayatul Azmi telah melalui dua tahap peringatan sebelumnya. Penerbitan SP3 menjadi sinyal kuat bahwa pembinaan administratif telah berjalan maksimal, namun belum berujung pada hukuman pemberhentian permanen.

Keputusan Final Belum Jatuh, Menunggu Audit Inspektorat

Meski surat peringatan terakhir sudah di tangan, nasib jabatan Hayatul Azmi belum ditentukan. Prayitno menyebutkan, langkah selanjutnya adalah pembahasan komprehensif oleh Tim Pemberian Penghargaan dan Sanksi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kabupaten Tebo.

"Jadi untuk saat ini kita menunggu hasil audit Inspektorat, apapun hasilnya nanti akan dibahas di tim Kabupaten," pungkasnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa SP3 hanyalah salah satu instrumen administrasi. Keputusan untuk memberhentikan sementara atau tidak, tetap bergantung pada hasil audit dan musyawarah tim yang berwenang.

Koordinasi dengan Sekda Sebelum Surat Dikirim

Proses pengiriman SP3 tidak dilakukan secara instan. Prayitno mengaku telah menghadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo terlebih dahulu untuk meminta arahan. "Arahannya, agar SP3 Kades tersebut segera diantarkan, makanya hari ini kita antar ke desa Sungai Rambai," ungkapnya.

Langkah koordinasi ini menunjukkan sensitivitas proses yang sedang berjalan. Pemerintah kabupaten tampak berhati-hati agar setiap langkah sesuai dengan prosedur dan tidak menimbulkan gejolak baru di tingkat desa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Hayatul Azmi terkait penerimaan surat tersebut. Masyarakat Sungai Rambai pun menanti kejelasan lebih lanjut mengenai kepemimpinan desa mereka, yang kini berada dalam ketidakpastian administratif.

Follow katajambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jambiotoritas.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks