Pencarian

Bulog Kuala Tungkal Salurkan Beras ke 61.878 Penerima Bantuan Pangan di Tanjab Barat dan Tanjab Timur

Senin, 05 Oktober 2026 • 10:46:02 WIB
Bulog Kuala Tungkal Salurkan Beras ke 61.878 Penerima Bantuan Pangan di Tanjab Barat dan Tanjab Timur
Bulog Kuala Tungkal menyalurkan bantuan pangan beras kepada 61.878 penerima di Tanjab Barat dan Tanjab Timur.

KUALA TUNGKAL — Kepala Perum Bulog Cabang Kuala Tungkal, Eru Purnomo, menyatakan penyaluran bantuan beras ini merupakan bagian dari program pemerintah berdasarkan penugasan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Sasaran penerima ditetapkan melalui data resmi pemerintah, bukan hasil pendataan mandiri Bulog.

Bulog Cabang Kuala Tungkal menaungi dua kabupaten sekaligus. Wilayah kerja itu mencakup Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan jumlah penerima berbeda di masing-masing daerah.

33.574 Penerima di Tanjab Barat, 28.304 di Tanjab Timur

Dari total 61.878 PBP, sebanyak 33.574 penerima tercatat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sementara di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, jumlah penerima mencapai 28.304 orang.

"Bulog Cabang Kuala Tungkal menaungi dua kabupaten, yaitu Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur. Untuk Tanjung Jabung Barat terdapat 33.574 penerima bantuan pangan, sedangkan Tanjung Jabung Timur sebanyak 28.304 penerima manfaat. Masing-masing menerima alokasi tiga bulan, sehingga setiap penerima memperoleh total 30 kilogram beras," ujar Eru Purnomo.

Verifikasi dan Distribusi hingga Tingkat Desa

Bulog berperan sebagai operator penyaluran bantuan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Seluruh proses distribusi dilakukan dengan mekanisme verifikasi agar bantuan diterima langsung oleh masyarakat yang berhak.

"Petugas Bulog melakukan verifikasi kepada penerima, termasuk dokumentasi penyerahan bantuan. Selanjutnya distribusi ke desa maupun kelurahan dibantu oleh transporter melalui mitra pengangkutan sehingga beras dapat sampai kepada masyarakat sesuai ketentuan," jelasnya.

Distribusi melibatkan transporter mitra pengangkutan untuk menjangkau desa dan kelurahan. Dokumentasi penyerahan menjadi bagian dari proses verifikasi yang dijalankan petugas di lapangan.

Penerima Berasal dari Desil 1 hingga Desil 4 DTKS Kemensos

Eru menambahkan, penerima bantuan merupakan masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 4 sesuai petunjuk teknis dari Bapanas. Data penerima bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

"Bulog sifatnya sebagai operator. Regulatornya adalah Bapanas yang menggunakan data DTKS dari Kementerian Sosial. Kami wajib menyalurkan bantuan sesuai data yang telah ditetapkan," katanya.

Penggantian Penerima Bisa Diusulkan Lewat Musyawarah Desa

Apabila ditemukan penerima yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat, pemerintah desa diberikan ruang untuk melakukan penggantian sesuai mekanisme yang berlaku. Usulan penggantian dibahas lewat musyawarah desa atau musyawarah kelurahan.

"Jika ada penerima yang sudah mampu, pindah domisili, atau meninggal dunia, aparatur desa dapat melakukan penggantian melalui musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Perubahan tersebut harus disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan berita acara sesuai ketentuan yang berlaku," terang Eru.

Eru berharap seluruh proses distribusi bantuan pangan dapat rampung sesuai target. Dengan begitu, masyarakat penerima manfaat dapat segera menerima haknya.

Follow katajambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: liputanjambi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks