Pencarian

Layanan Roya di Kantah Bisa Diurus Mandiri Tanpa Calo, Cukup Bayar PNBP Rp 50.000 per Sertipikat

Sabtu, 10 Oktober 2026 • 13:16:01 WIB
Layanan Roya di Kantah Bisa Diurus Mandiri Tanpa Calo, Cukup Bayar PNBP Rp 50.000 per Sertipikat
Petugas loket melayani pemohon layanan roya di Kantor Pertanahan.

JAMBI — Layanan roya di Kantor Pertanahan (Kantah) dapat diselesaikan dalam satu hari kerja jika seluruh persyaratan terpenuhi sejak awal. Informasi yang jelas dari petugas loket disebut menjadi kunci utama sehingga masyarakat awam tidak perlu lagi menggunakan jasa perantara atau calo.

Kepastian prosedur ini disampaikan melalui pengalaman pemohon layanan pertanahan di sejumlah daerah. Salah satunya Rizky, warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, yang mengurus sendiri dokumen roya tanahnya.

Informasi Persyaratan Jadi Penentu Kelancaran

Rizky mengaku sejak awal pendaftaran dirinya sudah diberikan penjelasan mengenai berkas yang harus disiapkan. Kejelasan arahan dari petugas membuat proses pengurusan tidak berbelit.

"Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan," ujar Rizky saat ditemui di Kantah Kota Ternate.

Menurutnya, kejelasan informasi dan arahan petugas membuat masyarakat awam lebih mudah memahami tahapan yang harus dilalui. Dirinya pun mengajak warga lain untuk datang langsung ke kantor pertanahan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat," tutur Rizky.

Warga Lamongan Urus Dua Sertipikat Sendiri

Pengalaman serupa dialami Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan. Dirinya mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan tanpa melalui notaris atau pihak ketiga.

"Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu," ungkap Ahmad Sawari.

Dua pengalaman itu memperlihatkan bahwa kendala utama warga bukan pada rumitnya prosedur, melainkan pada kelengkapan berkas di awal. Selama syarat dipenuhi, pengurusan roya tidak memerlukan jasa perantara.

Dokumen yang Wajib Disiapkan Pemohon

Bagi masyarakat yang hendak mengurus roya atau penghapusan hak tanggungan, ada sejumlah berkas yang harus dipenuhi. Persyaratan itu meliputi:

  • Formulir permohonan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) yang telah dicocokkan aslinya dengan petugas loket
  • Sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan
  • Surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari kreditur
  • Fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima hak tanggungan (kreditur) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Untuk biaya, masyarakat dikenakan tarif PNBP sebesar Rp 50.000 per sertipikat hak atas tanah. Nominal itu jauh lebih murah dibandingkan jika menggunakan jasa perantara.

Informasi Layanan Bisa Dicek Lewat Sentuh Tanahku

Informasi lengkap terkait layanan roya dapat ditemukan masyarakat melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Info Layanan dan layanan Roya. Selain itu, warga juga bisa mendapatkan penjelasan persyaratan langsung di Kantah kota/kabupaten setempat.

Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat mengurus sendiri layanan pertanahan yang dibutuhkan. Langkah ini sekaligus menekan praktik percaloan yang selama ini membebani pemohon dengan biaya tambahan.

Follow katajambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jambiindependent.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks