JAMBI – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
Kedua tersangka yakni Anggasana Siboro, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sekaligus mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur, serta Muhammad Desrizal selaku Ketua Satgas B (Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Timur).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti lain yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam penyelidikan, kedua tersangka diduga berperan dalam penyusunan Daftar Nominatif (DNP) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Data yang dimasukkan antara lain mencakup tanah tanpa bukti kepemilikan sah hingga kepemilikan yang tidak jelas.
Meski bermasalah, daftar tersebut tetap digunakan sebagai dasar penilaian ganti kerugian dalam proses pembebasan lahan proyek akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 11,64 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari, mulai 8 April hingga 27 April 2026, di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi secara tegas serta memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.