Ketua DPP ABP Supriyanto pada Jumat (1/5/2026) menyatakan kesabaran relawan Presiden Prabowo Subianto telah mencapai batas. Kelompok ini menyiapkan langkah hukum merespons pernyataan Amien Rais yang dinilai sebagai bentuk fitnah keji, halusinasi, dan provokatif.
"Ucapan Amien Rais bentuk serangan personal yang serampangan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Ini bukan lagi kritik, melainkan tuduhan keji tanpa dasar yang dipaksakan menjadi seolah-olah kebenaran. Pernyataan ini jelas halusinasi dan menyesatkan publik," ujar Supriyanto.
## Melampaui Batas Kritik DemokratisABP menilai narasi yang dibangun Amien Rais telah melampaui batas wajar dengan menyeret isu moralitas pribadi tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Kelompok relawan itu mengecam pendekatan tersebut sebagai agitasi yang berpotensi merusak stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Menurut Supriyanto, ada perbedaan signifikan antara kritik konstruktif dan serangan berbasis asumsi. "Kalau kritik disampaikan dengan data dan argumen, itu sehat. Tapi kalau yang disebar adalah asumsi liar, gosip, dan insinuasi keji, itu bukan lagi demokrasi. Itu pembunuhan karakter," katanya.
## Konteks Perseteruan PolitikLangkah ABP mencerminkan meningkatnya ketegangan di antara kelompok-kelompok pendukung pemerintahan dengan kritikus di luar koalisi pemerintah. Amien Rais, tokoh yang sebelumnya memiliki posisi strategis dalam gerakan reformasi, kini menjadi salah satu suara kritis terhadap kebijakan pemerintahan.
Ancaman tuntutan hukum oleh ABP merupakan eskalasi dari respons verbal yang biasanya diberikan terhadap kritik. Keputusan ini menunjukkan niat kelompok relawan presiden untuk menggunakan instrumen hukum dalam merespons narasi yang mereka anggap merugikan citra pemerintahan dan pejabat publik.
## Tantangan Ruang Kritik PublikPersiapan langkah hukum ini memunculkan pertanyaan lebih luas tentang batas-batas kritik dan kebebasan berekspresi di ruang publik. Sementara ABP menekankan pentingnya kritik berbasis data, dinamika ini juga menunjukkan sensitivitas kalangan pemerintahan terhadap narasi negatif yang beredar di masyarakat.
Momen ini menjadi uji coba sistem hukum Indonesia dalam menentukan batasan antara fitnah, kritik sah, dan opini publik yang dilindungi oleh kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.