Kabupaten Merangin — Tim Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menggagalkan operasi tambang emas ilegal setelah mengamankan tujuh orang pelaku di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu. Saat diamankan, para tersangka sedang menjalankan aktivitas penambangan menggunakan alat berat excavator di lokasi yang berdekatan dengan permukiman warga.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah setempat. Respons cepat tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi dengan melakukan penyelidikan mendalam berbuahkan hasil penangkapan para pelaku langsung di lokasi kejadian.
Kepala Polda Jambi menjelaskan situasi saat pengamanan: "Para pelaku saat diamankan sedang menjalankan aktivitas penambangan menggunakan excavator yang berada tidak jauh dari permukiman warga." Temuan ini menekankan bahwa aktivitas ilegal tersebut berlangsung dalam jarak yang mengkhawatirkan bagi keselamatan dan lingkungan sekitar.
Selain mengamankan ketujuh tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa kunci alat berat excavator yang menjadi instrumen utama dalam operasi penambangan tanpa izin tersebut. Alat berat tersebut merupakan bukti nyata skala operasional yang telah dilakukan para pelaku.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Jambi untuk tahap proses hukum lebih lanjut. Langkah ini memastikan penyelidikan berlanjut dengan pengawasan ketat terhadap segala aspek kasus penambangan ilegal di Merangin.
Penangkapan ini menjadi respons konkret atas kekhawatiran warga lokal mengenai dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tambang ilegal. Operasi excavator yang tidak terawasi bukan hanya mengancam kelestarian alam, tetapi juga keselamatan penduduk sekitar yang tinggal berdekatan dengan lokasi penggalian.
Keberhasilan Polda Jambi dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang terus menjadi persoalan di berbagai daerah Jambi.