SAROLANGUN — Komitmen Pemkab Sarolangun membayarkan gaji ke-13 ASN tahun ini bergantung pada satu syarat: kucuran dana kurang bayar dari pemerintah pusat. Plt. Kepala BPKAD Maria Susanti menegaskan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat.
"Pemkab Sarolangun berkomitmen membayarkan gaji ke-13 ASN, apabila dana kurang bayar dari pemerintah pusat telah diterima," ucapnya.
Kebutuhan anggaran untuk gaji ke-13 diperkirakan mencapai Rp 37 miliar. Pemkab Sarolangun sejak awal telah menganggarkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 dalam APBD 2025.
Namun, realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan bagian dari gaji ke-14 didahulukan karena Hari Raya Idul Fitri berlangsung di awal tahun. Akibatnya, gaji ke-13 belum bisa diakomodasi saat ini.
“Untuk gaji ke-13 memang belum bisa kami akomodasi saat ini. Tetapi apabila dana kurang bayar dari pemerintah pusat, dibayarkan tahun ini, maka prioritas utama kami adalah membayarkan gaji ke-13. Pimpinan juga sudah berkomitmen untuk itu,” ungkap Maria Susanti.
Penundaan pembayaran gaji ke-13 ini tidak lepas dari kondisi fiskal daerah yang tertekan. Beban keuangan daerah meningkat signifikan setelah pengangkatan sekitar 4.800 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini, belanja pegawai Kabupaten Sarolangun telah mencapai sekitar 46,7 persen dari total APBD. Angka ini jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni 30 persen.
“Kami sudah beberapa kali melakukan koordinasi melalui rapat bersama Kemendagri dan Kementerian PAN-RB. Pengangkatan PPPK merupakan kebijakan yang harus dijalankan. Dengan kondisi fiskal daerah saat ini, kami tidak mungkin mengurangi pembayaran gaji PPPK karena sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Oleh karena itu, salah satu langkah yang diambil adalah menunda pembayaran gaji ke-13,” jelasnya.
Kepastian waktu pencairan belum dapat ditentukan. Hal ini sepenuhnya bergantung pada transfer dana kurang bayar dari pemerintah pusat serta kondisi keuangan daerah.
Meski demikian, Pemkab Sarolangun memastikan tetap berupaya memenuhi hak-hak ASN secara bertahap. Pembayaran gaji ke-13 menjadi prioritas utama apabila dana kurang bayar dari pemerintah pusat telah diterima.