Pencarian

BNN dan Polda Jambi Dorong Pencegahan Narkotika, Akui Minimnya Fasilitas Rehabilitasi Jadi Kendala

Jumat, 26 Juni 2026 • 21:41:31 WIB
BNN dan Polda Jambi Dorong Pencegahan Narkotika, Akui Minimnya Fasilitas Rehabilitasi Jadi Kendala
BNN dan Polda Jambi mengajak masyarakat bersinergi dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

JAMBI — Dua institusi penegak hukum di Jambi, BNN dan Polda, kompak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi memerangi narkoba. Mereka menegaskan pemberantasan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat.

"Beberapa negara sudah menggunakan pola pencegahan penyalahgunaan narkotika, maka BNN dan Kepolisian saat ini juga lebih mengedepankan pola pencegahan tersebut," kata Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Asep Saepudin dalam peringatan HANI 2026 di Jambi, Jumat.

Minimnya Fasilitas Rehabilitasi di Jambi

Asep mengungkapkan, salah satu kendala utama di Provinsi Jambi adalah masih minimnya fasilitas tempat rehabilitasi yang representatif. Padahal, kata dia, Jambi sangat membutuhkan tempat tersebut untuk memulihkan para pengguna narkotika agar bisa sembuh total.

Berdasarkan data BNN Provinsi Jambi, sepanjang tahun ini tercatat sebanyak 117 orang telah menjalani rehabilitasi melalui berbagai program pemulihan. Angka ini menunjukkan kebutuhan akan fasilitas rehabilitasi yang memadai semakin mendesak.

Peredaran Narkotika Sintetis Meningkat

Selain soal fasilitas, Asep juga mengingatkan adanya perubahan tren peredaran narkoba di Jambi. Jenis narkotika yang semula didominasi tanaman kini beralih ke narkotika sintetis.

Untuk mengantisipasi pergeseran ini, BNN menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna memperkuat benteng moral masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengapresiasi peran MUI yang aktif membantu pencegahan melalui jalur dakwah.

Kapolda Instruksikan Tindak Tegas Jaringan Narkoba

Kapolda Jambi juga mengakui belum adanya tempat rehabilitasi yang representatif menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, ia menginstruksikan seluruh jajaran Kapolres, Kapolresta, dan Direktur Reserse Narkoba untuk bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menyikat jaringan narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Jambi yang terus membantu kami dalam memerangi narkoba di Provinsi Jambi," ujar Kapolda.

Barang Bukti Dimusnahkan, 20 Tersangka Diproses

Dalam kesempatan yang sama, Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika yang berasal dari 13 laporan polisi (LP) dengan total 20 tersangka laki-laki. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 tersangka mendapatkan pendekatan restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 147,014 gram, pil ekstasi sebanyak 52.963 butir atau setara 23.224,8 gram, serta bahan kimia obat etomidate sebanyak 2.028,6 mililiter/gram. Seluruh barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba dan Polres jajaran selama periode terakhir.

Bagikan
Sumber: jambi.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks