Usai Dana Blokir Rp 1,3 Miliar Cair di Bank 9 Jambi, Rekan Bisnis di Kerinci Lapor Inal Kabur dan Sebut Kwitansi Rp 300 Juta Palsu

Penulis: Ramli Ahmad  •  Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:39:31 WIB
Rekan bisnis PT Batang Bayang berselisih pasca pencairan dana blokir senilai Rp 1,3 miliar di Bank 9 Jambi.

SUNGAI PENUH — Kisruh internal terjadi di balik pencairan dana proyek yang tertunda 18 tahun di Kabupaten Kerinci. Setelah uang milik PT Batang Bayang senilai Rp 1.307.600.036 berhasil dibuka blokirnya oleh Dinas Kesehatan setempat bersama Bank 9 Jambi, hubungan dua rekan bisnis justru pecah di tengah jalan.

Syamsul Arifin, yang selama ini bertindak sebagai penjamin sekaligus saksi operasional, menuding Inal selaku kuasa PT Batang Bayang langsung menghilang setelah dana masuk. Ia mengaku telah tiga pagi berturut-turut mendatangi rumah Inal di Sungai Penuh, namun pintu pagar selalu terkunci.

Penjamin Sebut Uang Operasional dan Pinjaman Ronal Tak Pernah Terselesaikan

"Saya selama ini membantu dan menjamin sekaligus sebagai saksi dalam mengurus biaya operasional untuk Inal dari pihak PT Batang Bayang. Setelah uang senilai Rp 1,3 Miliar di buka blokirnya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci bersama Bank 9 Jambi beberapa hari lalu, Inal malah menjauh dan kabur ke Jambi," ujar Syamsul kepada Siasatinfo.co.id, Senin (3/8/2026).

Menurut Syamsul, perannya tidak hanya sebagai saksi. Ia mengaku menjamin pinjaman ratusan juta rupiah milik Pak Ronal yang digunakan Inal untuk membiayai pengurusan administrasi di Pemkab Kerinci sejak era Bupati Fauzi Siin. Sebagian uang tersebut, kata dia, bahkan diserahkan secara tunai di rumahnya dan sebagian lainnya berbentuk cincin emas yang dibeli di warung Mak Neneng.

"Pak Ronal sebenarnya tidak mau meminjamkan uang ke Inal, karena saya sebagai penjaminnya maka uang bisa cair ke Inal untuk mengurus perkara ini," ungkapnya sambil memperlihatkan kwitansi senilai Rp 300 juta.

Bantahan Inal: Kwitansi Palsu dan Tanda Tangan dalam Keadaan Terdesak

Di sisi lain, Inal membantah seluruh tuduhan tersebut. Melalui sambungan WhatsApp pada pukul 08:30 WIB, ia menyebut persoalan dengan Syamsul belum selesai karena dokumen yang dipegang rekannya itu dinilai tidak sah.

"Itu kwitansi yang diperlihatkan Samsul Arifin hanya palsu saja. Maklum waktu itu dalam keadaan terdesak dan bisa dibilang bodoh makanya saya teken," ucap Inal berdalih.

Pernyataan itu langsung dibantah keras oleh Syamsul. Ia menegaskan tidak ada alasan baginya untuk memalsukan dokumen, mengingat ia sendiri yang menjadi penjamin pinjaman di Ronal.

"Untuk apa ada kwitansi palsu, Inal kan sebagai pihak PT Batang Bayang, kalau dia ditipu kenapa ada uang operasional dan saya sebagai penjamin di Ronal. Uang cash diambil dari Ronal dirumah saya, cincin emas diwarung mak neneng, semua itu apa palsu," tegasnya.

Apa Langkah Hukum yang Akan Ditempuh Syamsul?

Hingga berita ini diturunkan, Syamsul masih menunggu itikad baik Inal untuk menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan. Ia meminta rekan bisnisnya itu untuk lebih sadar diri, mengingat tanpa dana talangan yang dijaminnya, proses pencairan dana proyek yang mangkrak sejak 2008 itu dipastikan tidak akan pernah terealisasi.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci maupun Bank 9 Jambi terkait sengketa internal antara dua pihak pengurus PT Batang Bayang ini. Sengketa ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila tidak ada titik temu antara keduanya.

Reporter: Ramli Ahmad
Sumber: siasatinfo.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top