JAMBI — "Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Rabu 26 Agustus dengan mekanisme perpanjangan. Untuk pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu 17 Juni, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tulis Satpas Metro Jaya, dikutip Senin (24/8).
Jangan Lewatkan Tenggat 26 Agustus 2026
Dispensasi ini hanya berlaku satu hari. Jika pemegang SIM tidak memanfaatkan perpanjangan pada Rabu (26/8/2026), maka SIM yang bersangkutan dianggap mati dan pemiliknya wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan berlaku.
Prosedur SIM baru berbeda dengan perpanjangan, mulai dari persyaratan administrasi hingga ujian praktik dan teori yang harus diulang. Konsekuensinya, waktu dan biaya yang dikeluarkan pun lebih besar.
Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa
Pemohon yang memanfaatkan dispensasi ini tetap harus melengkapi sejumlah dokumen persyaratan sebelum datang ke Satpas. Pastikan semua berkas sudah siap agar proses tidak terhambat.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti cek psikologi
- Bukti pembayaran
Alternatif Perpanjangan SIM Secara Online
Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan melalui situs resmi Korlantas Polri di sim.korlantas.polri.go.id atau aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia di Play Store. Pendaftaran online ini bisa dilakukan lebih awal agar proses pengambilan SIM di Satpas lebih cepat.
Langkah-langkah perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:
- Klik menu pendaftaran dan pilih opsi "Perpanjang SIM"
- Isi seluruh data pada formulir yang tersedia, masukkan kode verifikasi, lalu klik "kirim"
- Tunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran
- Datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling untuk pengambilan SIM dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
- Tunggu hingga dipanggil petugas untuk menerima SIM yang telah diperpanjang
Setelah pembayaran online selesai, pemohon tetap wajib datang langsung ke lokasi pengambilan untuk verifikasi data dan foto. Proses ini tidak bisa diwakilkan karena menyangkut data biometrik pemohon.