Kanwil Kemenkum Jambi Kenalkan Layanan Hukum Digital di Hari Pengayoman Ke-81, Ini yang Perlu Diketahui Warga

Penulis: Mukhtar Latif  •  Senin, 10 Agustus 2026 | 19:19:31 WIB
Sosialisasi transformasi digital layanan hukum digelar Kanwil Kemenkum Jambi dalam rangkaian Hari Pengayoman Ke-81 di Provinsi Jambi.

JAMBI — Rangkaian peringatan Hari Pengayoman Ke-81 tahun 2026 di Provinsi Jambi diisi dengan sosialisasi transformasi digital layanan hukum. Kanwil Kemenkum Jambi sengaja mengangkat tema tersebut untuk menunjukkan bahwa pengurusan dokumen legalitas kini tidak lagi harus dilakukan dengan tatap muka dan antre panjang.

Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, menegaskan bahwa digitalisasi bukan sekadar mengganti mesin ketik dengan komputer. Lebih dari itu, teknologi dipakai untuk mengubah pola kerja agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dengan lebih cepat.

"Transformasi digital harus mampu menghadirkan pelayanan hukum yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan mudah dijangkau. Pada akhirnya, teknologi harus memberikan manfaat nyata dan membantu masyarakat memperoleh solusi atas kebutuhan layanan hukumnya," ujar Jonson dalam talkshow tersebut.

Layanan Apa Saja yang Bisa Diakses Warga Jambi Secara Online?

Dalam kesempatan itu, jajaran Kanwil Kemenkum Jambi memaparkan sejumlah layanan yang selama ini sering dibutuhkan masyarakat. Mulai dari pengesahan badan hukum yayasan atau perkumpulan, pencatatan fidusia, hingga layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang kini terintegrasi dalam satu sistem daring.

Bidang Kekayaan Intelektual juga ikut memperkenalkan mekanisme pendaftaran merek dan paten. Para pelaku UMKM di Jambi diharapkan bisa memanfaatkan platform digital tersebut untuk melindungi produk lokal mereka dari klaim pihak lain.

Mengapa Transformasi Ini Penting Bagi Masyarakat?

Selama ini, salah satu keluhan yang sering muncul adalah lamanya waktu pengurusan dokumen karena harus bolak-balik ke kantor. Dengan sistem baru, proses pengajuan bisa dipantau langsung dari rumah. Warga tidak perlu lagi datang hanya untuk sekadar menanyakan status berkas.

Perwakilan Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum turut menjelaskan bahwa digitalisasi juga berlaku pada proses harmonisasi regulasi daerah. Hal ini bertujuan agar setiap produk hukum yang lahir di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Talkshow ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Kanwil Kemenkum Jambi untuk hadir tidak sekadar sebagai penyedia layanan administratif. Institusi ini ingin berperan sebagai pemberi solusi yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga di era digital.

Reporter: Mukhtar Latif
Sumber: jambiekspres.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top