Rugikan Negara Rp 894 Juta, Mantan Kades Muaro Emat Kerinci Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Penulis: Syafruddin Amir  •  Senin, 10 Agustus 2026 | 23:15:01 WIB
Mantan Kepala Desa Muaro Emat, Jasman, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (10/8/2026).

JAMBI — Jasman, mantan Kepala Desa Muaro Emat di Kabupaten Kerinci, menghadapi tuntutan pidana atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020-2021. Perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 894.851.610.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin 10 Agustus 2026, JPU menuntut Jasman dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 50 juta dengan subsidair 50 hari kurungan penjara.

Jaksa juga menjatuhkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp 769 juta. Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 9 bulan.

Jasman Terbukti Langgar Pasal Tipikor

"Terbukti bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta," ujar JPU saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan, Jasman telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 125 juta.

Kuasa Hukum Siap Ajukan Pembelaan

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Jasman, Essy, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Pihaknya sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa telah berupaya membayar kerugian negara.

"Kita akan sampaikan pembelaan di sidang selanjutnya," kata Essy singkat usai persidangan.

SPJ Fiktif Penggunaan Dana Desa

Kasus ini bermula dari laporan pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan dana desa. Jasman diduga membuat SPJ fiktif untuk penggunaan anggaran desa pada tahun 2020 dan 2021.

Dakwaan JPU menyebut perbuatan terdakwa dalam pengelolaan APBDes tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 894.851.610.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan akan digelar pada pekan mendatang. Kasus ini menjadi perhatian publik Kerinci mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari pengelolaan dana desa di daerah tersebut.

Reporter: Syafruddin Amir
Sumber: jambiindependent.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top