JAMBI — Semangat awal lahirnya UU Migas pada 2001 adalah membuka keran investasi melalui mekanisme kompetisi yang sehat. Namun, perjalanan lebih dari 20 tahun menunjukkan banyak pasal di dalamnya yang tidak lagi relevan. Regulasi ini dinilai terlalu kaku dalam mengatur skema kontrak bagi hasil, sehingga kurang menarik bagi investor untuk menggarap lapangan-lapangan tua maupun eksplorasi baru yang berisiko tinggi.
Di sisi lain, dorongan global menuju energi hijau menuntut industri migas beradaptasi. Perusahaan seperti Pertamina tengah gencar mengembangkan bisnis rendah karbon, namun payung hukum yang ada belum memberikan ruang yang cukup untuk diversifikasi tersebut.
Para pengamat menilai, ketidakjelasan arah kebijakan ini berdampak langsung pada minat investasi. Biaya produksi yang terus naik berbanding terbalik dengan kepastian hukum yang ditawarkan. Akibatnya, banyak blok migas yang produksinya terus menurun karena minimnya kegiatan pengeboran baru.
Alhasil, ketergantungan pada migas impor pun meningkat untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Padahal, Indonesia memiliki potensi cadangan yang belum tergarap maksimal, terutama di wilayah timur yang medannya sulit dan membutuhkan teknologi tinggi.
Dunia usaha, termasuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang beroperasi di Indonesia, berharap