JAMBI — "Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Rabu 26 Agustus dengan mekanisme perpanjangan. Untuk pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu 17 Juni, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tulis Satpas Metro Jaya, dikutip Senin (24/8).
Dispensasi ini hanya berlaku satu hari. Jika pemegang SIM tidak memanfaatkan perpanjangan pada Rabu (26/8/2026), maka SIM yang bersangkutan dianggap mati dan pemiliknya wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan berlaku.
Prosedur SIM baru berbeda dengan perpanjangan, mulai dari persyaratan administrasi hingga ujian praktik dan teori yang harus diulang. Konsekuensinya, waktu dan biaya yang dikeluarkan pun lebih besar.
Pemohon yang memanfaatkan dispensasi ini tetap harus melengkapi sejumlah dokumen persyaratan sebelum datang ke Satpas. Pastikan semua berkas sudah siap agar proses tidak terhambat.
Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan melalui situs resmi Korlantas Polri di sim.korlantas.polri.go.id atau aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia di Play Store. Pendaftaran online ini bisa dilakukan lebih awal agar proses pengambilan SIM di Satpas lebih cepat.
Langkah-langkah perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:
Setelah pembayaran online selesai, pemohon tetap wajib datang langsung ke lokasi pengambilan untuk verifikasi data dan foto. Proses ini tidak bisa diwakilkan karena menyangkut data biometrik pemohon.