JAMBI — Badan Pengaturan BUMN menargetkan pengurangan lebih dari 1.000 perusahaan dalam kelompok BUMN hingga tersisa sekitar 250–300 entitas. Penataan ini menjadi prioritas pemerintah pada 2026 melalui merger, likuidasi, dan divestasi agar perusahaan negara kembali fokus ke bisnis intinya.
Hingga 31 Juli 2026, sebanyak 274 entitas BUMN dan anak usaha sudah menjalani proses penataan. Angka itu mencakup likuidasi, merger, dan divestasi yang dijalankan bertahap. Wakil Kepala BP BUMN Tedi Bharata menyebut penataan perusahaan sebagai agenda utama pemerintah tahun ini.
Pemerintah ingin memastikan setiap perusahaan negara punya bidang usaha yang jelas. Selama ini banyak BUMN merambah lini bisnis di luar kompetensi utamanya, sehingga skala usaha tidak optimal dan pengawasan melemah.
Penataan bertumpu pada tiga hal: mengembalikan fokus perusahaan pada bisnis inti, memperbesar skala usaha, dan memperkuat pengawasan terhadap anak serta cucu perusahaan. Tedi menegaskan BUMN tidak perlu lagi menjalankan berbagai jenis usaha yang tidak berkaitan dengan bisnis utamanya.
"Jangan semuanya dikerjakan sendiri, palugada. Itu zaman dulu, semuanya dikerjakan sendiri. Nggak boleh, ya. Sekarang harus kembali ke core business," ujarnya dalam acara Business Forum di Jakarta.
Selain memperjelas bidang usaha, pemerintah ingin mengurangi persaingan antarperusahaan negara yang menjalankan bisnis serupa. Perusahaan dengan lini usaha sama dinilai lebih baik digabungkan agar memiliki skala lebih besar dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
"BUMN ini skalanya ya jangan kecil-kecil. Perusahaan yang sama bersaing, enggak perlu. Jadilah satu, sehingga skalanya lebih besar," kata Tedi.
Jika ukuran usaha sudah terlalu besar untuk pasar dalam negeri, BUMN perlu memperluas bisnis ke tingkat regional hingga global. Ekspansi ini sejalan dengan upaya memperbesar skala usaha sekaligus meningkatkan daya saing perusahaan negara di kancah internasional.
Persoalan lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah pengawasan terhadap anak dan cucu perusahaan. Tedi mengakui pengendalian pada struktur perusahaan tersebut sebelumnya masih kurang.
"Terkait kontrol, dulu kontrolnya kurang kepada anak, cucu perusahaan. Ini kita harus kontrolnya lebih baik," ujarnya.
BP BUMN bersama Danantara tengah menyusun peta strategi lima tahun sebagai pedoman transformasi perusahaan negara. Peta ini mencakup penguatan kinerja, daya saing, dan penciptaan nilai perusahaan.
Likuidasi, merger, dan divestasi menjadi tiga instrumen utama dalam penataan. Likuidasi adalah proses pembubaran perusahaan, merger merupakan penggabungan usaha, sedangkan divestasi adalah pelepasan sebagian atau seluruh kepemilikan saham.
Penataan ini menentukan arah industri BUMN dalam beberapa tahun ke depan. Jika target tercapai, jumlah perusahaan negara akan menyusut signifikan dari lebih dari 1.000 entitas menjadi sekitar 250–300 perusahaan dengan fokus bisnis yang lebih tajam.