JAMBI — SKK Migas PetroChina International Jabung Ltd membidik standar terbaru global ISO 37001:2025 tentang Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP). Langkah ini diambil bersamaan dengan pelaksanaan workshop K3 di Hotel BW Luxury, Kota Jambi, yang berlangsung selama dua hari, 19-20 September 2026.
Sosialisasi SMAP menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan bertema "Strengthening Safety Culture through Leadership, Human Factors, Ergonomics & AI". Perusahaan hulu migas itu tidak hanya berfokus pada digitalisasi keselamatan kerja lewat teknologi Artificial Intelligence (AI), tetapi juga membentengi operasional bisnisnya dengan sistem integritas dan anti-korupsi.
Sertifikasi Lama Kedaluwarsa 15 Desember 2028
Sertifikasi SMAP yang dimiliki PetroChina saat ini akan memasuki masa kedaluwarsa pada 15 Desember 2028. Sertifikat tersebut diperoleh sejak 15 Desember 2019.
Momentum transisi ke standar ISO versi 2025 itu disebut sebagai bukti kesiapan PetroChina melangkah lebih maju dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berkelanjutan.
Nilai Innovation hingga Agility Jadi Pegangan Operasional
HSE Supervisor Putra Najuantah menjelaskan bahwa SMAP merupakan sistem yang diterapkan perusahaan untuk mencegah praktik penyuapan, gratifikasi, korupsi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan integritas perusahaan.
Menurutnya, penerapan SMAP sejalan dengan visi dan misi PetroChina dalam mendukung ketahanan energi Indonesia melalui pembangunan berkelanjutan serta menjadi perusahaan minyak dan gas bumi terkemuka di Indonesia.
"Dalam melakukan operasional, ada nilai-nilai utama yang kita pegang, yaitu innovation, integrated, integrity, safety, dan agility," kata Putra dalam sosialisasinya.
Ia menjelaskan, nilai integritas menjadi salah satu dasar penting dalam menjalankan seluruh aktivitas perusahaan. Karena itu, PetroChina menerapkan sistem penilaian risiko terkait potensi penyuapan di seluruh divisi dan bagian perusahaan.
Whistleblower System Jadi Jalur Pelaporan Dugaan Pelanggaran
Putra mengingatkan seluruh peserta agar tidak membiarkan adanya praktik yang berpotensi melanggar aturan perusahaan. Di antaranya pencurian, pemerasan, penyuapan, gratifikasi, kolusi, maupun korupsi.
Jika menemukan dugaan tindakan tersebut, pekerja maupun pihak terkait dapat melaporkannya melalui sistem whistleblower yang telah disediakan perusahaan.