Pencarian

TNI AD Siap Bantu Polri Atasi Begal di Jambi, Ini Batas Kewenangan yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Prajurit

Jumat, 29 Mei 2026 • 18:05:01 WIB
TNI AD Siap Bantu Polri Atasi Begal di Jambi, Ini Batas Kewenangan yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Prajurit
TNI AD siap mendukung Polri dalam operasi pencegahan begal di Jambi dengan batas kewenangan yang jelas.

JAKARTA — Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa bantuan TNI kepada Polri dalam kasus begal memiliki landasan hukum yang jelas. Mekanisme perbantuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian," ujar Donny dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat.

Apa Saja yang Boleh Dilakukan Prajurit?

Donny menjelaskan, peran TNI AD dalam penanganan begal sangat terbatas pada fungsi pengamanan dan pencegahan. Prajurit tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum.

  • Patroli bersama — Prajurit TNI dapat bergabung dalam patroli gabungan dengan Polri di titik-titik rawan begal.
  • Edukasi masyarakat — TNI AD akan memberikan sosialisasi secara humanis kepada warga tentang cara mencegah tindak kejahatan jalanan.
  • Kehadiran di lapangan — Prinsip utamanya adalah kehadiran prajurit sebagai bentuk dukungan dan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Batas Tembok: Penangkapan dan Hukum Bukan Urusan TNI

Donny menegaskan bahwa pelibatan TNI tidak mencakup kewenangan penegakan hukum. Hal tersebut tetap menjadi kewenangan mutlak Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"TNI tidak akan terlibat langsung dalam penangkapan, penindakan hukum, hingga proses pemeriksaan pelaku," tegas Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (26/5).

Kehadiran TNI, lanjut Nas, hanya sebatas membantu Polri dalam memastikan masyarakat terlindungi dari aksi begal. Ini bukan operasi pemberantasan, melainkan operasi pencegahan.

Persetujuan Panglima TNI: Izin, Bukan Instruksi Khusus

Nas mengungkapkan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan persetujuan bagi prajurit TNI untuk membantu penanganan aksi begal. Namun, persetujuan ini bersifat umum, bukan instruksi khusus untuk operasi pemberantasan.

"Tidak ada instruksi khusus dari panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri," kata Nas.

Donny menambahkan, TNI AD akan terus memperkuat kolaborasi dengan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sinergi ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan jalanan yang meresahkan warga.

Bagikan
Sumber: jambi.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks