Pencarian

Wartawan di Jambi Soroti UKW di Era Digital: Sertifikat Bukan Satu-satunya Ukuran Profesionalisme

Senin, 08 Juni 2026 • 15:40:01 WIB
Wartawan di Jambi Soroti UKW di Era Digital: Sertifikat Bukan Satu-satunya Ukuran Profesionalisme
Wartawan Jambi menyoroti pentingnya UKW sebagai standar kompetensi di era digital.

JAMBI — Fenomena setiap orang bisa menjadi "wartawan" melalui genggaman telepon genggam telah memicu perdebatan baru di kalangan insan pers Jambi. Rizal Zebua, seorang wartawan aktif di provinsi tersebut, menilai bahwa demokratisasi informasi ini membawa dua sisi yang berlawanan. Di satu sisi, masyarakat mendapat ruang lebih luas untuk menyampaikan fakta, namun di sisi lain, informasi yang tidak akurat dan menyesatkan kian membanjiri ruang publik.

UKW: Antara Standar Kompetensi dan Realitas Lapangan

Rizal menyoroti bahwa perdebatan mengenai UKW bukanlah hal baru. Banyak wartawan senior yang lahir dan tumbuh sebelum adanya uji kompetensi justru mampu menghasilkan karya jurnalistik berkualitas dan menjadi rujukan publik. "Pengalaman panjang, integritas, dan kedekatan dengan kode etik menjadi modal utama mereka," tulis Rizal dalam analisisnya.

Namun, kondisi industri media saat ini berbeda drastis dengan dua atau tiga dekade lalu. Arus informasi bergerak lebih cepat, persaingan antarplatform semakin ketat, dan media sosial kerap mengaburkan batas antara informasi, opini, propaganda, serta hiburan. Di tengah situasi ini, keberadaan UKW dinilai semakin relevan.

Bukan Sekadar Sertifikat, Tapi Standar Dasar Profesi

Menurut Rizal, UKW bukan semata-mata soal mendapatkan sertifikat atau pengakuan administratif. Lebih dari itu, instrumen ini dirancang untuk memastikan seorang wartawan memahami standar dasar profesinya. Melalui UKW, wartawan diuji pemahamannya mengenai hukum pers, kode etik jurnalistik, serta keterampilan teknis dalam peliputan dan penyusunan karya jurnalistik.

Dewan Pers telah mengatur standar kompetensi ini sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan akuntabilitas profesi, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, Rizal mengingatkan bahwa sertifikat kompetensi tidak otomatis menjadikan seseorang wartawan yang baik. "Tidak sedikit wartawan yang telah lulus UKW tetapi masih melakukan pelanggaran etik dalam praktik kerjanya," tegasnya.

Tantangan Baru: Kecerdasan Buatan Mengubah Peta Jurnalistik

Rizal menambahkan bahwa tantangan yang lebih besar justru hadir dari teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang mulai digunakan secara luas dalam produksi konten. AI mampu membuat berita, artikel, bahkan analisis dalam hitungan detik. Meskipun dapat membantu mengolah data dan mempercepat proses produksi, AI tidak memiliki nurani, pertimbangan etik, dan tanggung jawab sosial seperti manusia.

"Jika data yang digunakan keliru atau bias, maka hasil yang dihasilkan pun berpotensi menyesatkan," kata Rizal. Di sinilah peran wartawan profesional menjadi semakin penting. Verifikasi fakta, konfirmasi kepada narasumber, pemahaman konteks, dan pertimbangan etik tetap menjadi tugas yang tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada mesin.

Rizal menegaskan, pertanyaan apakah wartawan perlu mengikuti UKW sebenarnya tidak perlu dipertentangkan secara berlebihan. UKW penting sebagai standar kompetensi dan bentuk pengakuan profesi. Namun yang lebih krusial adalah bagaimana nilai-nilai yang diuji dalam UKW benar-benar diterapkan dalam praktik jurnalistik sehari-hari, terutama di era di mana AI dan media sosial mengubah cara publik mengonsumsi berita.

Bagikan
Sumber: jambiindependent.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks