TANJAB BARAT — Gugatan perdata yang diajukan terhadap PT Jabung Barat Sakti akhirnya kandas di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh tuntutan para penggugat dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu.
Keputusan itu tertuang dalam putusan nomor 788/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Pihak PT Jabung Barat Sakti, melalui kuasa hukumnya, menyambut positif hasil persidangan tersebut.
Apa Isi Putusan PN Jakarta Selatan?
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan para penggugat tidak terbukti secara hukum. Gugatan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Kuasa Hukum Tergugat II, Heavy Zainsyah, S.H., C.L.A., dari Kantor Hukum Inlaw and Justice, menegaskan bahwa proses persidangan berjalan transparan. “Majelis Hakim telah memeriksa serta memutus perkara ini berdasarkan fakta dan bukti hukum yang terungkap selama persidangan,” ujarnya.
Apresiasi dari Kuasa Hukum PT Jabung Barat Sakti
Heavy menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim. Menurutnya, putusan ini menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Putusan ini menegaskan bahwa dalil-dalil yang disampaikan Para Penggugat tidak terbukti secara hukum, sehingga gugatan tersebut patut ditolak seluruhnya,” kata Heavy dalam pernyataan resmi.
Ia juga berterima kasih kepada kliennya, PT Jabung Barat Sakti, serta seluruh tim kuasa hukum yang bekerja profesional selama persidangan.
Dampak Putusan bagi Iklim Investasi di Jambi
Lebih lanjut, Heavy berharap putusan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Ia menilai keputusan pengadilan juga penting untuk menjaga iklim investasi dan dunia usaha tetap kondusif.
“Khususnya di wilayah Provinsi Jambi,” imbuhnya.
Putusan ini menjadi angin segar bagi dunia usaha di Tanjab Barat. Kepastian hukum dinilai menjadi faktor kunci bagi investor untuk menanamkan modal di daerah.